Karya Ilmiah
SKRIPSI (6382) - Perlindungan Hukum Merek Terkenal Bagi Peniruan Dan Persamaan Pokok Pada Merek 7 Days Melawan Merek 5 Days Untuk Produk Croissant (Studi Putusan No. 71/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst)
Perkembangan dan peningkatan penggunaan iklan untuk memperkenalkan produk dapat meningkatkan penggunaan merek dalam fungsinya. Dengan dikenalnya merek oleh masyarakat luas akan menjadikan suatu merek itu menjadi merek terkenal. Hal ini dapat memicu perbuatan-perbuatan yang melanggar merek baik lingkup nasional maupun internasional. Lalu timbulnya pihak 5 Days Croissant yang diproduksikan oleh PT. Prima Top Boga dari negara Indonesia yang menirukan produk 7 Days Croissant yang diproduksikan oleh Chipita S.A. dari negara Yunani dalam Putusan Nomor 71/Pdt.Sus- Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ratio decidendi hakim dalam menentukan persamaan pada merek 5 Days Croissant sebagai tergugat dengan merek 7 Days Croissant sebagai penggugat serta akan membahas penyelesaian passing off dalam kasus 7 Days Croissant dengan 5 Days Croissant berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG). Metode pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah dengan menggunakan metode Pendekatan Peraturan Perundang-undangan (statute approach), Pendekatan Studi Kasus (case study), serta Pendekatan Konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim menjelaskan bahwa merek tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dan tidak ada daya pembeda dengan merek penggugat, serta penyelesaian passing off dalam kasus ini telah sesuai dengan ketentuan UU MIG.
032011133230 | 6382 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain