Karya Ilmiah
SKRIPSI (6375) - Keabsahan Operasi Tangkap Tangan Yang Dilakukan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga yang ditunjuk oleh undang-undang untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Salah satu metode yang digunakan oleh KPK adalah Operasi Tangkap Tangan (OTT). Namun, OTT baik dalam KUHAP, Undang-Undang KPK, maupun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mengenal istilah tersebut. Oleh karena, tidak ada pengaturan mengenai kewenangan KPK dalam melakukan operasi tangkap tangan sehingga operasi ini seringkali dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan undang-undang. Beberapa pendapat menyebutkan OTT merupakan konsep tertangkap tangan yang diatur dalam KUHAP. Ada juga yang berpendapat bahwa cara KPK melakukan OTT sama dengan penjebakan seperti controlled delivery maupun undercover buying yang diatur dalam UU Narkotika. Penelitian ini akan menganalisis konsep OTT yang dilakukan oleh KPK dan legalitas OTT dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (legal research) dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menujukkan OTT merupakan operasi pada tingkat penyelidikan, OTT tidak dapat dipersamakan dengan tertangkap tangan dalam KUHAP oleh karena OTT didahului dengan tindakan penyadapan. Kemudian, OTT bukan merupakan bentuk penjebakan
sebagaimana diatur dalam UU Narkotika. Ditinjau dari sisi legalitasnya tidak ditemukan aturan yang mengatur tentang wewenang KPK dalam melakukan OTT, OTT menimbulkan kekaburan istilah dalam hukum sehingga dalam pelaksanaannya perlu aturan yang mengatur mengenai OTT agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
032011133025 | 6375 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain