Karya Ilmiah
SKRIPSI (6371) - Pemutusan Hubungan Kerja dengan Alasan Efisiensi Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja (Studi Kasus PT. Unilever Indonesia TBK)
Pemutusan Hubungan Kerja merupakan pengakhiran hubungan kerja dikarenakan terjadinya suatu hal tertentu sehingga mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha yang disebabkan oleh beberapa alasan tertentu yang diatur dalam Undang-Undang, salah satunya adalah Pemutusan Hubungan Kerja akibat efisiensi. PHK akibat efisiensi perusahaan biasa terjadi karena perusahaan mengalami kerugian secara terus-menerus sehingga perusahaan diperlukan melakukan penyesuaian situasi demi menyelamatkan kelangsungan operasional perusahaan. Mengenai ketentuan alasan-alasan PHK, telah diperbarui dalam Undang-Undang Cipta Kerja dengan tambahan alasan PHK yang menimbulkan akibat hukum. Berdasarkan latar belakang yang telah dijelaskan, penelitian ini akan mengkaji mengenai alasan efisiensi yang dilakukan sebagai dasar untuk melakukan pemutusan hubungan kerja berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja serta mengenai perlindungan hukum dalam menjamin hak pekerja yang di-PHK dengan alasan efisiensi berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan studi kasus. Kesimpulannya, pekerja berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggatian hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan pekerja dapat melakukan upaya hukum akibat tidak dipenuhinya hak dan kompensasi PHK yang ditempuh secara Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase, atau melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
032011133215 | 6371 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain