Karya Ilmiah
SKRIPSI (6364) - Penyalahgunaan Keadaan (Undue Influence) Sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Putusan Pengadilan Industrial
Undue influence atau penyalahgunaan keadaan sebagai alasan dalam pemutusan hubungan kerja tidak diatur secara tegas dan jelas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan perundang-undangan lain di Indonesia. Ajaran ini lahir atas dasar adanya indikasi ketidaksetaraan kedudukan antara pekerja dan pemberi kerja. Undue influence dapat terjadi akibat dua keadaan, yaitu adanya penyalahgunaan keunggulan ekonomis dan penyalahgunaan keunggulan psikologis. Meskipun belum diatur, penyalahgunaan keadaan sebagai alasan pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha telah banyak terjadi dan ditemukan dalam beberapa putusan pengadilan hubungan industrial Indonesia, sehingga ditemukan ketidakselarasan penafsiran aparat penegak hukum atas perkara pemutusan hubungan kerja yang memiliki indikasi penyalahgunaan keadaan akibat kekosongan hukum tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, apakah penyalahgunaan keadaan (undue influence) dalam pemutusan hubungan kerja dapat dibenarkan? Kedua, apa ratio decidendi putusan pengadilan hubungan industrial perkara pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha yang menyalahgunakan keadaan (undue influence)? Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa penyalahgunaan keadaan (undue influence) dalam pemutusan hubungan kerja tidak dapat dibenarkan, terutama setelah perubahan dalam undang-undang ketenagakerjaan yang menyebabkan penyempitan eksistensi penyalahgunaan keadaan oleh pengusaha, yang dapat mengancam hak-hak pekerja yang di-PHK. Ratio decidendi putusan pengadilan hubungan industrial perkara pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha yang menyalahgunakan keadaan (undue influence) tidak selalu konsisten, seperti yang terlihat dalam Putusan Nomor 74/Pdt.SusPHI/2019/PN.Bdg yang mengindikasikan tekanan psikologis pada pekerja, sementara Putusan Nomor 59/G/2014/PHI.PN.BDG menunjukkan perbedaan pendapat antar hakim dalam konsep penyalahgunaan keadaan dalam teori kehendak, sehingga diperlukan perumusan model-model tindakan penyalahgunaan keadaan yang menjadi acuan perumusan ketentuan hukum yang akan mengatur konsep penyalahgunaan keadaan dalam pemutusan hubungan kerja.
032011133073 | 6364 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain