Karya Ilmiah
SKRIPSI (6363) - Kedudukan Penjabat Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Indonesia
Indonesia sebagai negara kesatuan dalam penyelenggaraan pemerintahanya menganut sistem desentralisasi dan asas otonomi daerah yang kemudian berimplikasi pada diadakanya pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung oleh rakyat. Berbeda dengan pelaksaan Pilkada sebelumnya, pada tahun 2024 nanti Pilkada akan diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia. Dengan adanya kebijakan tersebut pastinya menimbulkan beberapa persoalan diantaranya mengenai banyak daerah yang mengalami kekosongan kekuasaan dikarenakan banyak kepala daerah yang jabatanya telah habis sebelum tahun 2024. Untuk mengatasi persoalan tersebut maka dalam peraturan perundang-undangan mengatur mengenai pengangkatan penjabat kepala daerah oleh Presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Namun didalam proses pengangkatanya juga masih menimbulkan banyak permasalahan dikarenakan belum adanya peraturan lanjutan yang mengatur mengenai pedoman teknis pengangkatan penjabat kepala daerah. Untuk dapat mengkaji dan menganalisis lebih dalam mengenai hal tersebut maka dalam penelitian ini akan membahas mengenai legalitas pengangkatan pejabat kepala daerah dan pertanggungjawaban penjabat kepala daerah.
Pada penelitian ini penulis menggunakan tipe penelitian hukum atau doctrinal research dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan guna memahami ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan penelitian, pendekatan konseptual seperti melakukan analisis mengenai konsep legalitas, pertanggungjawaban, kewenangan maupun konsep lain yang berkaitan dengan topik penelian serta studi kasus dengan mengkaji kasus-kasus faktual yang sedang terjadi yang berkaitan dengan penjabat kepala daerah
Penelitian ini nantinya akan mengetahui legalitas dari Mendagri dalam mengangkat penjabat kepala daerah, didalamnya termasuk perolehan kewenangan dan diskresi yang dilakukan serta bentuk kewenangan dan pertanggungjawaban yang dimiliki oleh seorang penjabat kepala daerah sebagai pengganti kepala daerah sementara.
032011133048 | 6363 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain