Karya Ilmiah
SKRIPSI (6365) - Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Terhadap Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Di Kabupaten Jombang
Melalui Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberian Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Untuk Peserta Program Sertipikasi Hak Atas Tanah Mandiri Lintas Sektor Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Tahun 2021 Di Kabupaten Jombang, Pemerintah Kabupaten Jombang memberikan pembebasan Bea perolehan hak atas tanah guna mendukung program prioritas nasional Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Pertanian untuk memberikan kemudahan bagi Masyarakat khususnya pelaku UMKM untuk mendapatkan sertipikat tanpa dibebankan biaya berlebihan bahkan gratis guna mendapatkan kemudahan dalam mendapat akses permodalan pada Lembaga pembiayaan. Bahwa atas pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang diberikan oleh bupati jombang hanya diperuntukkan untuk pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik. Dalam Peraturan Bupati tersebut tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai bentuk perlindungan hukum dan peran Pemerintah Daerah Jombang dalam pelaksanaan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan
bangunan baik dalam bentuk pengawasan, pembinaan, dan penyediaan akses permodalan bagi masyarakat pasca program sertipikasi mandiri lintas sektor. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dengan menggunakan metode analisis secara gramatikal dan sistematis terhadap bahan hukum yang dikumpulkan bertujuan untuk menjawab isu hukum yang dipaparkan dalam penelitian ini. Berdasarkan penelitian ini, pemerintah daerah jombang seharusnya lebih memperhatikan
aspek-aspek perlindungan hukum (baik preventif bahkan represif) pada proses pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, bahkan bukan hanya sekedar pada pembebasannya melainkan pada setiap tahap program sertipikasi mandiri lintas sektor yang meliputi pra sertipikasi, sertipikasi, bahkan pasca sertipikasi demi kebermanfaatan yang menyejahterakan masyarakat
032011133052 | 6365 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain