Karya Ilmiah
TESIS (4636) - Hak Waris Anak Angkat Perempuan Terhadap Harta Warisan Orang Tua Angkat Pada Masyarakat Adat Batak (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi No. 40/Pdt.G/2018/PN.Tbt.)
Masyarakat adat Batak menganut sistem kekerabatan patrilineal yaitu garis keturunan yang ditarik dari garis ayah dan kedudukan pria lebih menonjol pengaruhnya daripada kedudukan perempuan di dalam pewarisan. Sehingga hanya anak laki-laki yang menjadi ahli waris dalam hukum waris adat Batak, sama halnya dengan anak angkat laki-laki yang berkedudukan sebagai ahli waris dari orang tua angkatnya. Pada saat ini masyarakat adat Batak juga melakukan pengangkatan anak perempuan sedangkan pada hukum waris adat Batak anak perempuan baik anak kandung dan anak angkat bukan merupakan ahli waris dari orang tua/orang tua angkatnya. Penelitian ini akan meneliti mengenai hak waris anak angkat perempuan terhadap harta warisan orang tua angkat pada masyarakat adat Batak (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 40/Pdt/G/2018/PN.Tbt). Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu pengangkatan anak perempuan dan akibat hukum terhadap harta warisan orang tua angkat pada masyarakat adat Batak dan ratio decidendi Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 40/Pdt.G/2018/PN.Tbt. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa dalam masyarakat adat Batak apabila melakukan pengangkatan anak perempuan (mangain boru) secara adat yaitu dengan dilakukan upacara adat maka anak tersebut memiliki hubungan hukum dengan orang tua angkatnya. Akibat hukum pengangkatan anak perempuan terhadap harta warisan orang tua angkatnya yaitu ia bukan ahli waris dari orang tua angkatnya. Dalam pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 40/Pdt.G/2018/PN.Tbt. kedudukan anak angkat dipersamakan dengan kedudukan anak kandung yang memiliki hak dan kewajiban yang sama, sehingga anak angkat perempuan berhak mewaris terhadap harta warisan orang tua angkatnya.
032124253019 | 4636 Ror h | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain