Karya Ilmiah
TESIS (4635) - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Sebagai Pihak Dalam Upaya Keberatan Atas Sengketa Konsumen Di Pengadilan Negeri (Analisa Putusan Mahkamah Agung Nomor 792K/Pdt.Sus-BPSK/2022)
PERMA 1/2006 melalui Pasal 3 ayat (3) memberikan ketentuan bahwa BPSK bukan pihak dalam upaya keberatan sengketa konsumen. Berbeda dengan UU Arbitrase dan APS yang tidak ada ketentuan yang mengatur badan arbitrase bukan pihak dalam upaya pembatalan putusan arbitrase. Terdapat putusan PN Nomor 1283/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Sby yang dikuatkan dengan Putusan MA Nomor 792 K/Pdt.Sus-BPSK/2022, atas permohonan keberatan putusan BPSK yang pelaku usaha ajukan dengan melibatkan BPSK sebagai termohon. Oleh karenanya, tesis ini mengajukan dua rumusan masalah yaitu apakah kedudukan BPSK merupakan pihak dalam upaya keberatan sengketa konsumen di Pengedilan Negeri dan apakah Putusan Mahkamah Agung Nomor 792K/Pdt.Sus-BPSK/2022 menolak permohonan kasasi atas keberatan putusan BPSK telah tepat. Tesis ini menggunakan metode penelitian tipe yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pedekatan konsep dan pendekatan kasus. Hasil analisis tesis ini yaitu Pasal 3 ayat (3) PERMA 1/2006 mempertegas kedudukan BPSK sebagai lembaga independen yang mempunyai tugas dan wewenang menyelesaikan sengketa konsumen, sehingga BPSK bukan pihak bersengketa dalam upaya keberatan. Pada Putusan MA No. 792 K/Pdt.Sus-BPSK/2022 yakni menolak permohonan kasasi atas putusan PN No. 1283/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Sby yang tidak menerima permohonan keberatan telah tepat dalam mengimplemantasikan Pasal 3 ayat (3) PERMA 1/2006. Namun terdapat ketidak-konsistenan majelis hakim dalam mempertimbangkan bentuk Error in Persona berupa keliru menarik pihak atau kurang pihak dalam permohonan yang melibatkan BPSK sebagai termohon.
032124153029 | 4635 Wib b | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain