Karya Ilmiah
TESIS (3040) - Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Korporasi sebagai subjek hukum yang belum sepenuhnya diterapkan di
Indonesia. Pengaturan korporasi sebagai subjek hukum pidana hanya dapat
ditemukan dalam perundangundangan hukum pidana di luar KUHP yang
dikategorikan sebagai tindak pidana khusus seperti tindak pidana pencucian uang.
Berdasarkan kondisi tersebut, isu hukum yang diangkat dalam penelitian
ini adalah (1) bagaimana ratio legis munculnya pertanggungjawaban pidana
korporasi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang?; dan (2) bagaimana akibat hukum
ketentuan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang?
Tipe penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif
dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan
kasus. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari: primer, sekunder
dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum merupakan teknik studi
kepustakaan. Analisis bahan hukum yang berhasil dikumpulkan dalam penelitian
ini dilakukan secara deskriptif , interpretatif, evaluatif dan argumentatif analisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Ratio legis munculnya
pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-Undang TPPU mengingat
korporasi dan/atau pengurus korporasi dapat melakukan atau ikut serta membantu
tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, Undang-Undang TPPU selain
menetapkan korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan
juga mengatur penjatuhan pidana kepada Korporasi dan kepada Personil
Pengendali Korporasi akibat tindak pidana pencucian uang; dan (2) Akibat hukum
ketentuan pertanggungjawaban korporasi dalam Undang-Undang TPPU
menjadikan korporasi dapat dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana
pencucian uang. Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang TPPU menegaskan
bahwa Korporasi dapat dikenakan pidana denda dan bahkan dapat dikenakan
pidana tambahan dari sekedar pengumuman keputusan hakim hingga diambil alih
oleh Negara. Adapun pidana tambahan berupa: (a) pengumuman keputusan
hakim; (b) pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi; (c)
pencabutan izin usaha; (d) pembubaran dan/atau pelarangan korporasi; (e)
perampasan asset korporasi untuk negara; dan/atau (f) pengambilalihan korporasi
oleh negara. Bahkan terhadap korporasi juga dapat dikenakan perampasan harta
kekayaan milik korporasi untuk pengganti pidana denda, juga pidana kurungan
sebagai pengganti denda kepada personil pengendali korporasi apabila harta
kekayaan milik korporasi yang dirampas tidak mencukupi.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Korporasi, Pencucian Uang.
0313241530791 | 3040 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain