Karya Ilmiah
DISERTASI (412) - Tanggung Jawab Perdata Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatan Terkait Pengesahan dan Pendaftaran Surat di Bawah Tangan
Penelitian ini berjudul “TANGGUNG JAWAB PERDATA NOTARIS DALAM PELAKSANAAN JABATAN TERKAIT PENGESAHAN DAN PENDAFTARAN SURAT DI BAWAH TANGAN”. Disamping kewenangan membuat akta autentik, notaris juga diberikan kewenangan lain di luar pembuatan akta autentik antara lain yaitu kewenangan untuk melegalisasi dan me-waarmerking surat di bawah tangan. Dalam menjalankan kewenangannya tersebut, notaris seringkali ditarik sebagai “turut tergugat” guna melengkapi gugatan. Tiga isu hukum yang muncul yaitu: 1. Ratio legis pemberian kewenangan kepada notaris dalam pelaksanaan jabatan terkait pengesahan dan pendaftaran surat di bawah tangan; 2. Batas tanggung jawab perdata notaris terkait dengan pelaksanaan jabatan pengesahan dan pendaftaran surat di bawah tangan; 3. Ratio decidendi dalam putusan pengadilan terkait dengan pelaksanaan jabatan notaris dalam pengesahan dan pendaftaran surat di bawah tangan. Pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus dan pendekatan komparatif. Dari tiga isu hukum tersebut menghasilkan temuan bahwa 1. Ratio legis pemberian kewenangan kepada notaris dalam pelaksanaan jabatan pengesahan dan pendaftaran surat di bawah tangan adalah guna memberikan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat khususnya terkait alat bukti tertulis dengan tujuan agar surat yang dibuat di bawah tangan yang dilegalisasi atau diwaarmerking oleh notaris dapat menjadi alat bukti yang kuat bagi para pihak. Penetapan notaris sebagai “turut tergugat” dalam suatu perkara perdata hanya dapat diatasi ketika terdapat dasar hukum yang jelas mengatur mengenai penetapan notaris sebagai “turut tergugat” tersebut, sehingga diperlukan untuk merumuskan peraturan mengenai hal tersebut baik dalam bentuk penyempurnaan KUH Perdata, Hukum Acara Perdata maupun UUJN. 2. Perlu adanya pengaturan mengenai batas-batas tanggung jawab perdata notaris dalam pembuatan legalisasi dan waarmerking agar notaris tidak dengan mudah ditarik sebagai “turut tergugat” dalam suatu perkara perdata apalagi kalau notaris telah menjalankan jabatannya sesuai dengan UUJN. 3. Ratio decidendi penetapan notaris sebagai “turut tergugat” dalam pengesahan dan pendaftaran surat di bawah tangan hanya dapat diatasi ketika terdapat konsistensi atas prinsip atau dasar penetapan notaris sebagai “turut tergugat” terkait dengan pelaksanaan jabatan pengesahan dan pendaftaran surat di bawah tangan yang sebaiknya diatur dengan jelas dan tertulis agar dapat dijadikan acuan oleh seluruh peradilan di Indonesia.
Kata Kunci: Tanggung Jawab Perdata, Jabatan Notaris, Surat Di Bawah Tangan
031817017303 | 412 Yon t | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain