Karya Ilmiah
DISERTASI (413) - Prinsip Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Peniadaan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Pada Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Disertasi ini berjudul “Prinsip Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Peniadaan Upaya Hukum Peninjauan Kembali pada Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial”, penelitian ini bertujuan untuk memecahkan masalah (1). Aspek filosofis terkait Prinsip Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Peniadaan Upaya Hukum PK dalam PPHI, (2). Aspek Teori Kewenangan MA dalam Peniadaan Upaya Hukum PK, dan (3). Ratio Decidendi dari putusan PK yang mengabulkan permohonan PK dalam PPHI. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum dengan kajian normatif, dan pendekatan penelitian yang relevan dengan kebutuhan penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Konsep, dan Pendekatan Kasus.
Peniadaan upaya hukum PK oleh Mahkamah Agung pada perkara Perselisihan Hubungan Industrial menimbulkan persoalan hukum. Kondisi ini memunculkan Pro dan Kontra, pihak yang Pro didasarkan pada alasan bahwa sesungguhnya yang meniadakan upaya hukum PK bukanlah SEMA No. 3 Tahun 2018, melainkan sifat perkara maupun syarat-syaratnya. Sedangkan pihak yang Kontra, beralasan bahwa kondisi ini akan menghadirkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum sebagaimana tujuan hukum Gustav Radbruch.
Ditiadakannya upaya hukum PK melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2018 telah menutup peluang pihak-pihak yang ingin mencari keadilan, manakala terdapat novum atau bukti baru terkait perkara yang dihadapinya. MA memang diberikan kewenangan dalam membuat SEMA, tetapi kewenangan tersebut tidak boleh melampaui sebagaimana prinsip-prinsip yang dianut dalam konsep asas Freies Ermessen. Kewenangan MA dalam membuat SEMA sebagai suatu peraturan kebijakan juga dibatasi oleh asas Freies Ermessen yakni kebebasan atau keleluasaan administrasi negara untuk bertindak atas inisiatif sendiri tetapi dibatasi dan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Dari hasil inventarisir dan analisis penulis terhadap beberapa Putusan MA terkait permohonan PK yang dikabulkan, maka diperoleh beberapa pertimbangan hukum hakim MA, yaitu: a). Telah terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 67 huruf (f) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, b). Karena didukung novum yang dapat dapat dibenarkan.
Kata Kunci : Peniadaan PK, PPHI, Prinsip Keadilan dan Kepastian Hukum.
032017017302 | 413 Fra p | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain