Karya Ilmiah
TESIS (4631) - Pertanggungjawaban Hukum Notaris Atas Akta Autentik Yang Dibuat Berdasarkan Keterangan Palsu (Analisis Perbuatan Notaris Yang Dapat Dipidana Terkait Keterangan Palsu)
Notaris adalah pejabat umum yang memiliki kewenangan utama yaitu membuat akta autentik. Akta autentik memiliki kekuatan pembuktian lahiriah, formil dan materiil. Permasalah hukum yang sering timbul terhadap akta autentik disebabkan oleh adanya keterangan palsu yang terdapat dalam akta autentik. Keterangan palsu tersebut dapat diakibatkan karena penghadap yang memberikannya ataupun notaris sendiri yang tidak berpedoman pada prinsip itikad baik dan prinsip kehati-hatian dalam pembuatan akta autentik. Pasal 13 UUJN menyebutkan bahwa notaris diberhentikan dengan tidak terhormat oleh menteri karena dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Akan tetapi UUJN tidak mengatur kriteria perbuatan notaris yang aktanya mengandung unsur pidana karena aktanya dibuat berdasarkan keterangan palsu. Berdasarkan 3 (tiga) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terdapat notaris yang di pidana dan tidak di pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kriteria perbutan notaris yang dapat dipidana dan bentuk perlindungan hukum terhadap notaris. Tipe penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Kriteria perbuatan notaris yang dapat di pidana adalah perbuatan notaris yang mengandung unsur-unsur Pasal 264 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 55 KUHPidana, notaris yang tidak beritikad baik dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Kemudian, bentuk perlindungan hukum yang dapat dijadikan alasan pembenar adalah notaris yang menerapkan prinsip kehati-hatian.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban hukum; Notaris; Akta Autentik; Keterangan Palsu.
032124253016 | 4631 Ont p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain