Karya Ilmiah
DISERTASI (414) - Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan jawaban atas permasalahan hukum
sebagai berikut (1) Hakikat Korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana dalam Tindak
Pidana Pencucian Uang, (2) Syarat Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam
Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian disertasi ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konsep dan
pendekatan perbandingan.
Hakikat korporasi sebagai subjek hukum pidana dalam tindak pidana
pencucian uang, telah diakui keberadaannya dalam UU PP TPPU, dan dengan
demikian dapat diminta pertanggungjawaban bila melakukan kesalahan. Kesalahan
yang dilakukan oleh korporasi pada dasarnya diwujudkan oleh subjek hukum
individu, yang dikenal dengan personil pengendali korporasi. Pihak personil
pengendali korporasi dalam tindak pidana pencucian uang perlu diperjelas dan
disesuaikan dengan karakteristik tindak pidana pencucian uang. Dimana pihak
personil pengendali korporasi ini dapat berada di dalam maupun diluar korporasi.
Personil pengendali korporasi yang ada di dalam korporasi merupakan pengurus
atau pihak yang terikat dengan korporasi karena hubungan kerja atau hubungan
lainnya, sedangkan pihak yang berada diluar korporasi, adalah pihak yang dapat
mengatur korporasi dan menerima manfaat dari korporasi.
Syarat pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana pencucian,
memegang peran yang penting dalam menentukan kesalahan korporasi. Pengaturan
syarat yang ada di dalam UU PP TPPU yang ada di dalam Pasal 6 ayat (2),
merupakan syarat korporasi dipidana, bukan syarat korporasi dapat diminta
bertanggungjawab pidana. Korporasi dapat diminta pertanggungjawaban pidana
apabila perbuatan/tindakan dilakukan oleh personil pengendali korporasi,
perbuatan/tindakan yang dilakukan masuk kategori tindak pidana pencucian uang,
korporasi menerima manfaat dari perbuatan tersebut, atau tidak melakukan
pencegahan atas perbuatan/tindakan tersebut.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Pencucian Uang
031617017302 | 414 Ind p | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain