Karya Ilmiah
TESIS (4625) - Pelanggaran Penyebarluasan Rahasia Bank Oleh Mantan Pegawai Bank
Bank sebagai bagian dari sistem keuangan dan sistem pembayaran dalam suatu negara memiliki peran yang sangat penting. Peran penting bank tersebut tidak terlepas dari fungsinya sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediary). Bank sebagai lembaga utama di bidang keuangan diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat atas simpanan yang yang ditanamkan kepadanya. Rahasia Bank adalah informasi yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya, sehingga bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang. Pegawai bank sebagai salah satu pihak yang penting dalam menjaga rahasia bank karena pegawai bank merupakan pihak yang bersentuhan langsung dengan nasabah. Namun pegawai bank tidak akan selamanya bekerja di bank, akan ada masanya pegawai tersebut menjadi mantan pegawai bank. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pengaturan Rahasia Bank di Indonesia dan Singapura bagi mantan pegawai bank dalam menjaga rahasia bank dan Upaya hukum oleh nasabah terkait penyebarluasan data rahasia bank yang dilakukan oleh mantan pegawai bank. Pengaturan di Indonesia tentang mantan pegawai bank wajib menjaga rahasia bank belum diatur secara jelas, berbeda dengan negara Singapura telah mengatur mengenai mantan pegawai bank yang tetap wajib menjaga rahasia bank meskipun telah berhenti bekerja. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh nasabah adalah upaya hukum pidana dengan merujuk kepada UU PDP dan upaya hukum perdata dengan dalil Perbuatan Melanggar Hukum. Saran dari penulisan ini adalah menambahkan ketentuan mengenai “mantan pegawai bank” dalam menjaga rahasia bank dan mengatur terkait jangka waktu dalam menjaga kerahasiaan bank bagi mantan pegawai bank.
032124153001 | 4625 Tam p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain