Karya Ilmiah
TESIS (2812) - Novasi Subyektif Pasif Sebagai Kontruksi Hukum Untuk Kredit Bermasalah
Fakta kredit bermasalah dalam perbankan di Indonesia, ialah ketidak mampuan debitur dalam
membayar bunga atau kewajiban melunasi hutang terhadap kreditur, yang berdampak penyitaan
atau pelelangan barang jaminan yang menjadi bagian dari perjanjian kredit yang telah disepakati,
atas hal tersebut penulis ingin memberikan saran kontruksi hukum yang ada dalam teori hukum
perdata yaitu novasi subyektif pasif kepada pelaku perbankan ataupun pihak terkait yang ada
didalamnya, maka dari itu penulis memberikan judul Novasi Subyektif Pasif Sebagai Kontruksi
Hukum Untuk Kredit Bermasalah.
Sebagaimana diketahui, Kreditur atau yang bisa disebut Bank, dalam memberikan kredit
kepada debitur selalu menggunakan prinsip kehati-hatian melalui analisa yang kuat dan
mendalam, penyaluran yang tepat, pengawasan dan pemantauan yang baik. Berbagai hal telah
dilakukan Bank untuk meminimalisir kredit bermasalah atau dalam dunia perbankan disebut
dengan Non Perfoming Loannya (NPL), Saat ini dengan kondisi ekonomi yang dapat dikatakan
masih rentan/labil dan tidak mengalami pertumbuhan yang berarti, terjadinya kredit bermasalah
cenderung meningkat, salah satu cara yang dilakukan Bank dalam mengatasi kredit bermasalah
adalah dengan restrukturisasi yang merupakan upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam
kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya,
Namun, sebelum kredit tersebut menjadi bermasalah (kredit dalam kolektibilitas kurang lancar,
kredit diragukan, dan macet) dapat dilakukan upaya untuk pencegahan agar kredit tersebut
menjadi tidak bermasalah seperti dengan melakukan novasi subyektif pasif atas perjanjian kredit
tersebut. Peran dari novasi subyektif pasif disini, adalah mengganti debitur lama yang mungkin
mengalami sakit atau debitur yang sedang terlilit hutang ataupun juga debitur yang memiliki
usaha dengan manajemen buruk, diganti dengan debitur baru yang lebih fresh. Dengan demikian
novasi subyektif pasif yang diatur dalam pasal 1413 Kitab Undang-undang Perdata bisa menjadi
salah satu solusi mencegah kredit bermasalah sebelum menjadi kredit macet.
031142159 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain