Karya Ilmiah
TESIS (2811) - Pelaksanaan Otonomi Daerah Kabupaten/Kota Di Bidang Pertanahan
Otonomi daerah menurut ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 23 tahun
2014 Tentang Pemerintahan Daerah ( Selanjutnya disebut UUPDB / Undang- Undang
Pemerintahan Daerah Baru) adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. UUPDB disahkan tanggal 30 September
2014 oleh Presiden Republik Indonesia kala itu Susilo Bambang Yudhoyono dan
diundangkan pada tanggal 2 Oktober 2014. Dalam ketentuan UUPDB, yaitu UU No. 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , urusan pemerintahan dibedakan dalam tiga
klasifikasi, yaitu (i) urusan pemerintahan absolut, (ii) urusan pemerintahan konkuren, dan (iii)
urusan pemerintahan umum.
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut, Pemerintah Pusat (a)
melaksanakan sendiri; atau (b) melimpahkan wewenang kepada Instansi Vertikal yang ada di
Daerah atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan asas Dekonsentrasi.
Sedangkan urusan pemerintahan konkuren, ada yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat
dan ada pula yang ditentukan sebagai kewenangan daerah. Pembagian urusan pemerintahan
konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota
dicantumkan pula secara eksplisit dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari UUPDB.Termasuk diatur mengenai pembagian urusan di bidang pertanahan.
Sedangkan urusan-urusan pemerintahan konkuren lain yang tidak tercantum dalam Lampiran
undang-undang dianggap sebagai menjadi kewenangan tiap tingkatan pemerintahan atau
susunan pemerintahan masing-masing, yang penentuannya dilakukan dengan menggunakan
prinsip dan kriteria pembagian urusan pemerintahan konkuren seperti yang dimaksud di atas.
Urusan pemerintahan konkuren tersebut ditetapkan dengan peraturan presiden.
Perubahan terhadap pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah
Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota yang tidak berakibat pengalihan
urusan pemerintahan konkuren pada tingkatan pemerintahan atau susunan pemerintahan yang
lain juga ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Perubahan-perubahan yang dipandang
penting dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip dan kriteria pembagian
urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud di atas.
Menurut Pasal 16 UUPDB, Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan konkuren berwenang: (a) menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria
dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; dan (b) melaksanakan pembinaan dan
pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah. Norma, standar, prosedur, dan kriteria yang dimaksud tercermin dalam rumusan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai
pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat dan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Kewenangan Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga-lembaga
pemerintah nonkementerian yang pelaksanaannya harus dikoordinasikan dengan kementerian
terkait. Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud di atas,
dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah mengenai
pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren diundangkan. Ditegaskan pula dalam Pasal 17
UUPDB, bahwa Pemerintahan Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dalam
menetapkan kebijakan Daerah, Pemerintahan Daerah wajib berpedoman pada norma, standar,
031142139 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain