Karya Ilmiah
TESIS (4619) - Putusan Ontslag Pelaku Eksibisionisme Terhadap Anak
Ekshibisionisme merupakan penyakit gangguan perilaku paraphilia, termasuk kedalam kategori kelainan seksual yang tidak dapat menjadi alasan penghapus pidana, dan sering dianggap sebagai perbuatan cabul dan melanggar kesusilaan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 281 KUHP. Secara lex specialis, ekshibionisme diatur pada Pasal 10 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, selanjutnya ekshibionisme terhadap anak diatur pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta aturan terbaru yang baru saja berlaku kurang dari setahun ialah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagai contoh Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 324/Pid.B/2014/PN.Dps dan Putusan Pengadilan Negeri Kepahiang Nomor 26/Pid.Sus/2021/PN.Kph, kedua putusan tersebut menyatakan penderita ekibisionisme ditetapkan sebagai terdakwa dan dijatuhi hukuman penjara dengan, sedangkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 865K/PID.SUS/2013 tanggal 23 Mei 2013 terkait pelaku gangguan devisiasi seks jenis eksibisionisme, yang mana dalam judex juris menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervogling) dikarenakan adanya fakta dalam Visum Et Psikiatrum bahwa terdakwa menderita gangguan kejiwaan berupa eksibisionisme seksual dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Hakim dalam memutus suatu perkara dapat melakukan penafsiran-penafsiran, maka antara putusan satu dengan putusan lain sangat mungkin terjadi disparitas putusan. Hakim seringkali berbeda penafsiran mengenai ketentuan dari pasal tersebut seperti ketiga putusan yang ditonjolkan oleh penulis. Dalam hal ini harus ada kesamaan presepsi pada hakim terhadap kasus pelecehan seksual eksibisionisme, sehingga kedepannya tidak menimbulkan disparitas yang terlalu signifikan dan setiap putusan hakim tersebut diharapkan dapat memberikan keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan pada masyarakat.
Kata Kunci:
Eksibisionisme, Pertanggungjawaban pidana, Putusan
032114153059 | 4619 Hut p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain