Text
TESIS (2709) - Kewenangan Pengadilan Niaga Memeriksa Perkara Berhubungan Dengan Pernyataan Pailitan dan Hal-Hal Lain
Penelitian berjudul kewenangan Pengadilan Niaga memeriksa perkara
berhubungan dengan pernyataan pailitan dan hal-hal lain, dengan permasalahan
kewenangan Pengadilan Niaga memeriksa dalam perkara berkaitan dengan
kepailitan dan hal-hal lain dan ketentuan hukum acara yang digunakan Pengadilan
Niaga memeriksa dalam perkara berkaitan dengan kepailitan dan hal-hal lain.
Penelitian dengan pendekatan pendekatan perundang-undangan (statute
approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan case approach.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh suatu kesimpulan Pengadilan Niaga
mempunyai wewenang untuk memeriksa permohonan kepailitan, di samping
memeriksa permohonan kepailitan, Pengadilan Niaga juga mempunyai wewenang
untuk memeriksa hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam Undang-
Undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah
tempat kedudukan hukum Debitor, hal-hal lain berkaitan dengan kepailitan yang
dimaksud antara lain, actio pauliana, perlawanan pihak ketiga terhadap
penyitaan, atau perkara dimana Debitor, Kreditor, Kurator, atau pengurus menjadi
salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit termasuk
gugatan Kurator terhadap Direksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit
karena kelalaiannya atau kesalahannya. Ketentuan hukum acara yang digunakan
dalam pemeriksaan permohonan paolit di Pengadilan Niaga adalah hukum acara
yang secara khusus diatur dalam UU Kepailitan, dan jika tidak mengaturnya,
maka yang digunakan adalah hukum acara perdata yang diatur dalam HIR.
Sedangkan hukum acara dalam pemeriksaan perkara lain atau hal-hal lain yang
berkaitan dengan kepailitan adalah hukum acara perdata sebagaimana diatur
dalam HIR.
Kata Kunci: Kewenangan, Pengadilan Niaga, pernyataan pailitan dan hal-hal lain.
03132453051 | 2709 Set k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain