Karya Ilmiah
TESIS (4613) - Prinsip Kehati-hatian Notaris Dalam Pembuatan Akta Kaitannya Dengan Pembatalan Akta Karena Mengandung Penyalahgunaan Keadaan
Profesi notaris memiliki peran yang sangat penting dalam perkembangan di masyarakat terkait dengan persoalan hukum keperdataan. Notaris memiliki tugas untuk memberikan hubungan hukum antara para pihak dalam bentuk tertulis sehingga menjadi suatu akta otentik yang merupakan dokumen kuat dalam proses hukum. Pada hukum acara perdata dikenal istilah para pihak yakni penggugat dan tergugat. Notaris harus mengedapankan prinsip kehati-hatian dalam proses pembuatan akta otentik. Pada pembuatan akta otentik, jika notaris lalai dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, dapat membuka peluang bagi salah satu pihak untuk menyalahgunakan keadaan untuk kepentingan dirinya sendiri yang bertentangan dengan hukum. Penelitian ini membahas mengenai kewajiban notaris dalam rangka perwujudan prinsip kehati-hatian dalam proses pembuatan akta dan kedudukan notaris sebagai pihak tergugat atau turut tergugat dalam gugatan pembatalan akta yang mengandung unsur penyalahgunaan keadaan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa notaris harus menerapkan prinsip kehati-hatian agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, dalam hal terjadinya pembatalan akta karena adanya penyalahgunaan keadaan notaris dapat mempunyai kedudukan baik sebagai tergugat maupun turut tergugat, disebut tergugat apabila terlebih dahulu dibuktikan dengan adanya kerugian yang diakibatkan oleh notaris, dan antara kerugian tersebut disebabkan karena kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan, dan disebut turut tergugat yang bertujuan untuk melengkapi para pihak, bukan untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Saran dalam penelitian ini notaris dalam proses pembuatan akta diharapkan terlebih dahulu memberikan penyuluhan hukum terhadap para pihak dan harus lebih berhati-hati, cermat, teliti dan berhak untuk menolak pembuatan akta apabila terdapat unsur yang membuat akta kehilangan nilai otentitasnya dan mencegah timbulnya masalah dikemudian hari.
Kata Kunci : Prinsip Kehati-hatian, Penyalahgunaan Keadaan, Kedudukan Notaris.
032124253028 | 4613 Mar p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain