Karya Ilmiah
DISERTASI (406) - Konstruksi Hukum Siber Dalam Bidang Kenotariatan Indonesia
Keberadaan teknologi siber berimplikasi pada hukum kenotariatan terkait dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam konsep otentikasi, kerahasiaan dan kekuatan pembuktian. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: a) Kekuatan mengikat akta notaris yang menggunakan teknologi siber serta prinsip kerahasiaan pada notaris elektronik. b) Formulasi hukum siber dalam pelaksanaan jabatan notaris. Penelitian normatif ini bertujuan untuk mengeksplorasi permasalahan hukum dengan menerapkan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, pendekatan komparatif dan pendekatan futuristik. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa kekuatan pengikatan akta notaris yang menggunakan teknologi siber setara dengan akta notaris konvensional berdasarkan Prinsip Kesetaraan Fungsional. Prinsip ini berlaku ketika informasi elektronik memenuhi persyaratan keaslian, termasuk kerahasiaan, integritas, ketersediaan, otorisasi, otentikasi, dan bebas penolakan, selama pembuatan, penyimpanan, pemrosesan, pengiriman, dan penerimaan oleh pihak lain secara elektronik. Prinsip kerahasiaan dalam notaris elektronik merupakan asas fundamental yang bersumber dari Pasal 28G UUD 1945. Formulasi hukum siber dalam pelaksanaan jabatan notaris meliputi perubahan Undang-undang Jabatan Notaris mengenai konsep minuta, salinan, kutipan, protokol, tanda tangan, dan stempel, yang memungkinkan penggunaannya dalam bentuk elektronik. Oleh karena itu, diharapkan ada empat mekanisme untuk menghadap notaris: 1) Menghadap Konvensional, 2) Menghadap Fisik, 3) Menghadap Jarak Jauh, dan 4) Menghadap Elektronik. Konsep notaris dengan menggunakan teknologi siber perlu diterapkan baik dalam aspek teknis maupun hukum. Aspek teknologi menekankan pada pengembangan infrastruktur bagi notaris yang dikenal dengan Pangkalan Notaris Elektronik. Aspek hukum menekankan pada pengakuan dan pengaturan kekuatan pembuktian antara menghadap fisik dan menghadap secara elektronik, yang ditegaskan dalam undang-undang. Begitu pula akta notaris yang menggunakan format elektronik harus dianggap setara dengan yang konvensional.
031617017318 | 406 Dev k | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain