Karya Ilmiah
DISERTASI (404) - Prinsip First to File Dalam Perlindungan Merek
Saat ini perlindungan merek yang diatur dalam UU No.20/2016 menganut Prinsip
First To File dimana terdapat aturan mengenai pendaftaran merek internasional
melalui Madrid Protocol (Single Attack). Sebelumnya, pendaftaran merek
internasional dilakukan melalui Paris Convention (Direct Application) ke Negara
Tujuan. Dalam kaitan pengaturan hukum merek berdasarkan UU No.20/2016
ternyata terjadi konflik aturan terkait dengan adanya pendaftaran merek
internasional dimana Indonesia sebagai negara tujuan. Dari penelitian ini terdapat
tiga rumusan masalah yakni: Filosofis perlindungan merek; Prinsip First To File
dalam perjanjian internasional sebagai akses pasar global; dan Arti penting
harmonisasi Prinsip First To File sebagai perlindungan reputasi bisnis. Dalam
penelitian Yuridis Normatif ini menggunakan tiga pendekatan masalah yakni
pendekatan perbandingan, pendekatan perundang – undangan, dan pendekatan
konseptual. Dasar Filososfis Perlindungan Merek di Indonesia sebagai negara Civil
Law Tradition, memberikan perlindungan HKI berdasar dari Personality Theory
G.W.F Hegel yang menghasilkan sistem reward yang berimplikasi pada Hak
Ekonomi dan Hak Moral, serta didasarkan pada Pancasila menjadi landasan idil dan
UUD 1945 menjadi landasan konstitusional. Prinsip First To File dalam perjanjian
internasional sebagai akses pasar global dapat dilihat dalam prinsip-prinsip umum
WTO dan konvensi-konvensi internasioal (TRIPS, Paris Convention, Madrid
Protocol, Nice Agreement, TLT) yaitu: National Treatment, Most Favoured Nation,
Transparancy, Common Rules, dan Priority Right. Prinsip hukum perlindungan
merek meliputi Syarat Substantif (Absolute Grounds dan Relative Grounds) serta
Prinsip First To File dengan Itikad Baik (Good Faith) sebagai tolak ukur. Adanya
harmonisasi Prinsip First To File sebagai perlindungan reputasi bisnis didukung
perjanjian internasional yang telah diratifikasi membuat diperolehnya kepastian
perlindungan merek nasional dan internasional melalui pendaftaran merek. Oleh
karena itu, diharapkan pemerintah terus dapat mengoptimalkan, menyosialisasikan,
dan mengedukasi pentingnya pendaftaran merek untuk melindungi hak eksklusif
pemilik merek dalam dunia nasional maupun internasional.
031917017305 | 404 Oli p | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain