Karya Ilmiah
DISERTASI (419) - Konsep Kejahatan Terorganisasi Sebagai Pemberatan Sanksi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Tindak Pidana penyalagunaan narkotika menjadi target untuk diberantas oleh Negara Republik Indonesia. Pengaturan narkotika di Indonesia mengalami perkembangan yang dapat dilihat dari perubahan undang undang yang mengatur tentang narkotika. Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi hukum positif yang menjadi dasar hukum penegakan dan pengaturan narkotika di
Indonesia.
Undang Undang No 35 Tahun 2009 mengidentifikasi para pelaku tindak Pidana narkotika yang terdiri dari pelaku individu, pelaku korporasi, dan pelaku kejahatan terorganisasi. Berkaitan dengan pelaku kejahatan terorganisasi, undang undang narkotika memberikan pemberatan sanksi Pidana untuk pelaku korporasi dan pelaku kejahatan terorganisasi, akan tetapi kedua definisi untuk pelaku ini memiliki kemiripan yang dapat mengarah kepada multi penafsiran diantara pelaku korporasi dan pelaku kejahatan terorganisasi.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan undang undang (statute approach); pendekatan konseptual (conceptual approach); pendekatan kasus (case approach); dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder, setelah bahan hokum dikumpulkan maka selanjutnya dianalisis secara yuridis normative.
Hasil penelitian disimpulkan bahwa pengaturan kejahatan terorganisasi sangat perlu untuk dilakukan. Tindak Pidana narkotika yang modusnya lintas batas yurisdiksi pasti melibatkan pelaku kejahatan terorganisasi dalam peredarannya. Pelaku kejahatan terorganisasi dalam tindak Pidana khusus hamper pasti menjadi pelaku tindak Pidana. Fleksibilitas dan jejaring kejahatan yang mereka miliki menjadi senjata utama untuk lepas dari kebijakan pemberantasan tindak Pidana. Dalam penentuan pelaku kejahatan terorganisasi, perluasan penyertaan dapat digunakan untuk menafsirkan definisi kejahatan terorganisasi, sehingga pelaku kejahatan terorganisasi dapat diidentifikasi sehingga memenuhi unsur bagi pemberatan Pidana.
Kata kunci : penyertaan, kejahatan terorganisasi, pemberatan Pidana.
031617017323 | 419 Kur k | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain