Karya Ilmiah
SKRIPSI (6336) - Tinjauan Yuridis Pembatalan Putusan BPSK Karena Melampaui Kewenangan Sebagaimana Diatur Dalam UUPK (Studi Putusan Ma No 521 K/PDT.Sus-BPSK/2022)
Maraknya pembatalan putusan arbitrase BPSK oleh putusan pengadilan, utamanya pembatalan oleh Mahkamah Agung dengan pertimbangan BPSK melampaui kewenangan dalam memutus sengketa konsumen. Hal tersebut dikarenakan adanya kekaburan hukum dalam Pasal 6 ayat (5) Perma No 1 Tahun 2006 yaitu hakim dapat mengadili sendiri diluar Pasal 6 ayat (3) Perma tersebut. Oleh karena itu, skripsi ini akan membahas mengenai salah satu putusan keberatan dan kasasi yang membatalkan putusan BPSK. Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana kewenangan BPSK sebagai lembaga alternatif di luar pengadilan dan Analisis sengketa konsumen terkait pembatalan putusan BPSK karena melampaui kewenangan yang diatur oleh UUPK (Studi Putusan MA No 521 K/PDT.Sus-BPSK/2022. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian adalah BPSK berwenang memutus sengketa konsumen berdasarkan Pasal 1 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (1) UUPK. Pembatalan terhadap putusan BPSK hanya didasarkan pada Pasal 6 ayat (3), diluar Pasal tersebut hanya dapat dilakukan koreksi terhadap putusan BPSK sebagaimana Pasal 58 UU APS dan prinsip dalam arbitrase terkait non intervensi putusan arbitrase. Apabila permohonan pembatalan dilakukan diluar itu, maka hakim seharusnya menolak permohonan pembatalan putusan BPSK tersebut karena apabila diterima akan berpotensi untuk mengkerdilkan kedudukan arbitrase BPSK sebagai lembaga alternatif diluar pengadilan karena putusannya yang mudah dibatalkan dan tujuan awal dibentuknya lembaga BPSK tidak dapat tercapai sebagai lembaga penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang cepat, sederhana, dan murah.
032011133032 | 6336 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain