Karya Ilmiah
TESIS (2619) - Eksekusi Obyek Jaminan Hak Tanggungan Pada Pembiayaan Murabahah Oleh Bank Syariah (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor:211/PDT.G/2013/PN.MLG)
Penelitian dengan judul “Pembatalan Putusan Badan Arbitrase Syariah oleh
Mahkamah Agung”, dengan membahas permasalahan apakah putusan Badan
Arbitrase Syariah Nasional memiliki kekuatan eksekutorial dan apakah
Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan arbitrase
syariah. Penelitian dengan pendekatan peraturan perundang-undangan,
pendekatan konsep dan pendekatan kasus, diperoleh suatu kesimpulan sebagai
berikut: Putusan putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional bersifat final dalam
arti tidak ada instansi banding, meskipun demikian putusan tersebut tidak
memiliki kekuatan eksekutorial, kecuali kedua belah pihak telah sepakat untuk
melaksanakan putusan tersebut. Apabila pihak yang dimenangkan dalam sengketa
tersebut menginginkan agar putusan tersebut dieksekusi, maka harus terlebih
dahulu dimohonkan eksekusi dengan meminta penetapan kepada Ketua
Pengadilan Negeri sebagaimana ditentukan dalam Pasal 224 HIR. Mahkamah
Agung tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan arbitrase syariah,
dan jika terdapat pihak yang keberatan atas putusan Badan Arbitrase Syariah
karena putusannya mengandung unsur-unsur surat atau dokumen yang diajukan
dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan
palsu; setelah putusan ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang
disembunyikan oleh pihak lawan; atau putusan diambil dari hasil tipu muslihat
yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa, diajukan
permohonan pembatalan pada Pengadilan Agama, dan jika akibat putusan tersebut
terdapat pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan kasasi pada
Mahkamah Agung.
031324253053 | 2619 Pra e | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain