Karya Ilmiah
TESIS (4595) - Pertanggungjawaban Bank Yang Melakukan Perjanjian Peralihan Piutang Dengan Jaminan Hak Atas Tanah Yang Tidak Didaftarkan Ke Kantor Pertanahan
Penelitian ini di dasari karena ada sebagian bank melakukan cessie kepada pihak ketiga (kreditur baru) sedangkan hak tanggungan tidak didaftarkan kantor pertanahan dengan beberapa alasan, yaitu yang dikarenakan nilai agunan rendah, untuk meminimalisir biaya, supaya proses kredit tidak ribet dan lebih fleksibel. adapun rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini yaitu: pertama, keabsahan pengalihan piutang oleh bank yang jaminan hak atas tanah tidak didaftarkan ke kantor pertanahan. Kedua, upaya hukum kreditur baru penerima piutang dengan hak tanggungan yang tidak didaftarkan. Pendekatan penelitian yang digunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Berdasarkan penelitian hukum yang dilakukan selanjutnya diperoleh hasil penelitian yaitu: Pertama, legalitas perjanjian pengalihan piutang oleh bank kepada kreditur baru dengan hak tanggungan yang tidak didaftarkan pada kantor pertanahan tetap sah secara hukum karena sudah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam BW, akan tetapi bank yang mengalihkan piutang kredit dengan hak tanggungan yang tidak terdaftar melanggar Prinsip kehati-hatian, sebagaimana telah diamanatkan dalam UU Perbankan dan Pasal 20 A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sehingga bisa digugat secara perdata melalui gugatan perbuatan melanggar hukum. Kedua, kreditur baru penerima cessie dari Bank yang mengalihkan piutang kredit dengan jaminan yang hak tanggungan tidak terdaftar, maka akan mengalami kerugian, yaitu tidak memiliki kepastian hukum atas pelunasan piutang bagi kreditur, tidak memiliki hak eksekutorial karena HT tidak lahir, menimbulkan sengketa baru terhadap objek jaminan. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh kreditur baru dengan upaya Non-litigasi (Negosiasi, Mediasi dan Konsiliasi) dan Litigasi (Gugatan wanprestasi dengan sistem Gugatan Sederhana).
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Bank, Cessie, Hak Tanggungan.
032024153030 | 4595 Ari p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain