Karya Ilmiah
TESIS (4591) - Kedudukan Saudara Kandung Yang Berbeda Agama Dengan Pewaris Kalalah Terhadap Pembagian Harta Waris Berdasarkan Hukum Waris Islam
Pada ketentuan Pasal 171 huruf C Kompilasi Hukum Islam mengatakan yang berhak menjadi ahli waris harus mempunyai ikatan perkawinan, hubungan darah, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Apabila terdapat perbedaan agama yang dianut antara pewaris dengan ahli waris, maka hal itu merupakan suatu penghalang untuk mendapatkan bagian harta waris. Mayoritas Penetapan Pengadilan Agama di Indonesia menetapkan adanya pembagian ahli watis yang berbeda agama melalui wasiat wajibah. Penetapan Pengadilan Agama Nomor 0055/Pdt.P/2017/PA.Plk menjadi salah satu penetapan yang menetapkan adanya saudara yang berbeda agama melalui wasiat wajibah sebesar bagian warisan satu orang anak perempuan. Dasar pertimbangan hakim tersebut mengacu pada Yurispudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 368K/AG/1995 dan Yurispudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 51K/AG/1999. Rumusan masalah adalah peralihan harta pewaris kalalah terhadap saudara yang berbeda agama dan ratio decidendi dalam penetapan Nomor 0055/Pdt.P/2017/PA.Plk terhadap pemberian wasiat wajibah kepada saudara kandung yang berbeda agama. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian tesis ialah peralihan harta pewaris kalalah terhadap saudara yang berbeda agama dapat dilakukan melalui hibah atau wasiat jika pewaris masih hidup. Apabila pewaris sudah meninggal dunia maka peralihan harta dapat dilakukan melalui wasiat wajibah dengan syarat saudara yang berbeda agama hanya dapat menjadi beneficiary dikarenakan saudara kandung yang berbeda agama hanya dapat menerima manfaat dari peralihan harta waris milik pewaris dengan jumlah maksimal 1/3 bagian dari harta pewaris dan tidak bisa memperoleh hak yang sama seperti ahli waris beragama Islam dan dalam Penetapan Majelis Hakim No. 0055/Pdt.P/2017/PA.Plk menyatakan bahwa saudara yang berbeda agama melalui wasiat wajibah sebesar bagian warisan satu orang anak perempuan dengan dasar keadilan dan keseimbangan adanya penetapan tentang pemberian wasiat wajibah tersebut ialah kurang tepat karena hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam hukum Islam, sebagaimana yang telah diatur dalam ayat-ayat yang telah difirmankan oleh Allah SWT dalam AL-Qur’an surah An-Nisa ayat 11,12,13,14 dan 176. Pewaris kalalah dapat melakukan peralihan harta warisnya terhadap saudara laki-laki atau perempuan berbeda agama melalui wasiat wajibah maksimal 1/3 bagian.
032124253017 | 4591 Ary k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain