Karya Ilmiah
TESIS (4589) - Fungsi Majelis Pengawas Dalam Pengusulan Pemberhentian Tidak Hormat Terhadap Notaris Yang Dipidana Dengan Ancaman 5 Tahun Atau Lebih
Fokus penelitian ini adalah pada peran Majelis Pengawas sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam mengawasi notaris. Peran tersebut meliputi pengusulan kepada Menteri untuk memberhentikan notaris secara tidak hormat jika notaris tersebut telah dihukum pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Berdasarkan penjelasan di atas, terdapat 2 (dua) isu hukum yang dirumuskan. Pertama Apakah Konsekuensi Hukum apabila Majelis Pengawas Notaris tidak mengusulkan kepada Menteri untuk memberikan sanksi pemberhentian terhadap notaris yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih?, dan yang kedua Apakah Menteri dapat langsung memberhentikan Notaris yang dipidana karena perbuatan yang diancam penjara 5 tahun atau lebih tanpa usulan Majelis Pengawas?.
Penelitian ini menggunakan tipe normatif yang menggunakan dua pendekatan masalah, yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta mengumpulkan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan dilakukan wawancara untuk pelengkap bahan penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hal pengusulan tidak dilaksanakan oleh Majelis pengawas, Menteri dapat meminta pertanggungjawaban dari Majelis Pengawas Notaris dan apabila ditemukan sebuah penyalahgunaan atau penyimpangan maka Menteri dapat memberhentikan anggota Majelis Pengawas Notaris yang bersangkutan dan sebagai pemberi delegasi Menteri juga dapat mencabut kewenangan yang dimiliki Majelis pengawas Notaris. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 UUJN tanpa adanya usulan Majelis Pengawas, idealnya Menteri dapat langsung memberhentikan secara tidak hormat notaris bersangkutan, karena putusan pengadilan yang incracht seharusnya telah cukup sebagai fakta yang tidak terbantahkan. Namun hal itu tidak dapat dilaksanakan tanpa usulan dari Majelis Pengawas karena tata cara pemberian sanksi pemberhentian mengharuskan pemeriksaan dilakukan secara berjenjang yang diatur oleh Pasal 9 Permenkumham 15 tahun 2020
032024253003 | 4589 Abi f | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain