Karya Ilmiah
TESIS (4590) - Kepastian Hukum Pembayaran Imbalan Jasa Pengurus PKPU Akibat Pembatalan PKPU Oleh Putusan Kasasi
Pada Tahun 2021 telah dikeluarkan sebuah Putusan MK No. 23 Tahun 2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mana membuka peluang dibuka Upaya hukum dalam sebuah PKPU. Yang mana dengan berlakunya Putusan MK ini memberikan konsekuensi yakni timbulnya kekosongan hukum
terhadap pengaturan imbalan jasa pengurus PKPU apabila putusan PKPU dibatalkan oleh suatu putusan diatasnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan mengenai imbalan jasa pengurus dan upaya hukum
yang dapat dilakukan oleh pengurus ketika putusan PKPU dibatalkan. Penelitian menggunakan konsep yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundangan – undangan dan konseptual. Bahan hukum yang
digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan dan menelaah bahan hukum yang ada. Hasil penelitian menyatakan bahwa ada
kekosongan hukum yang mana UUK-PKPU dan Permenkumham tidak mengatur mengenai pengaturan imbalan jasa pengurus jika putusan PKPU dibatalkan. Untuk mendapatkan haknya atas imbalan jasa tersebut maka pengurus dapat mengajukan sebuah gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan negeri dengan dasar perma no. 7 tahun 2012. Imbalan jasa merupakan hak yang harus didapat oleh pengurus sehingga Pemerintah seharusnya segera melakukan revisi atau pembaharuan terhadap UUK-PKPU. agar dapat tercip kepastian hukum kedepannya sesuai dengan pasal 28 d UUDN RI 1945.
032124253024 | 4590 Wah k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain