Karya Ilmiah
TESIS (4588) - Asas Modified Universality Dalam Kepailitan Lintas Batas Negara (Studi Perbandingan Kepailitan di Indonesia dan Amerika Serikat)
Kepailitan lintas batas negara merupakan kepailitan yang timbul dari suatu transaksi bisnis internasional, yang mana terdapat unsur asing di dalamnya. Indonesia masih menganut asas teritorial yang menyebabkan kurator sulit untuk melakukan eksekusi terhadap aset debitor pailit yang berada di luar negeri. Maka dalam penelitian ini, permasalahan terkait eksekusi harta pailit kepalitan lintas batas negara dibandingkan dengan hukum Amerika Serikat yang menerapkan asas modified universality yang dipandang sebagai langkah tengah dalam perkembangan dari teritorialitas ke universalitas. Rumusan masalah dari penelitian ini yaitu apakah kurator memiliki wewenang terhadap pengurusan harta pailit yang berada di luar negeri (kepailitan lintas batas negara) dikaitkan dengan asas modified universality? dan bagaimana bentuk eksekusi harta pailit kepalitan lintas batas negara dalam hukum kepailitan di Indonesia dan hukum kepailitan di Amerika Serikat?. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan komparatif, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kurator berwenang dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit debitor, termasuk harta pailit yang berada diluar negeri. Adanya asas modified universality memudahkan kurator untuk menjalankan wewenangnya terhadap pengurusan harta pailit yang berada di luar negeri karena memungkinkan kurator memiliki kedudukan hukum untuk melakukan eksekusi harta pailit; Di Indonesia, ketika kurator ingin melakukan pemberesan atau mengeksekusi harta debitor yang berada di luar negeri haruslah terlebih dahulu mengajukan permohonan ulang di hadapan pengadilan dimana harta atau boedel pailit debitor tersebut berada. Sedangkan di Amerika yang menerapkan asas modified universality, dimana proses utama yang dibuka di negara asal debitor saling diakui di yurisdiksi lain tempat dimana debitor memiliki aset.
032114253056 | 4588 Haq a | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain