Karya Ilmiah
SKRIPSI (6312) - Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyalahguna Pil Double L
Obat keras merupakan salah satu obat-obatan yang banyak disalahgunakan disamping narkotika dan psikotropika. Pil double l salah satu obat-obatan keras yang banyak disalahgunakan dikarenakan pil double l sendiri mempunyai efek seperti halusinasi yang dapat membuat ketergantungan bagi penggunanya. Antisipasi yang dilakukan oleh penegak hukum dalam menanggulangi tindakan penyalahgunaan pil double l diantaranya banyaknya putusan terhadap pengedar pil double l, namun belum pernah ada putusan yang dikenakan terhadap pecandu pil double l. Sehingga sangat menarik untuk di analisa bagaimana peraturan pidana terkait pecandu pil double l. Penilitian ini merupakan penilitian hukum (legal research) yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penilitian menunjukkan bahwa kualifikasi tindak pidana terhadap penyalahgunaan pil double l, didasarkan pada Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, sanksi pidana terhadap pengedar pil double l tertuang pada pasal 197 Undang-Undang Kesehatan sebagaimana yang telah diubah pada pasal 60 angka 10 Undang-Undang Cipta Kerja jika pengedar dalam melakukan penjualan obat tidak memiliki izin usaha farmasi, namun demikian terhadap pecandu pil double l belum ada peraturan yang mengatur atau dapat dikatakan kekosongan hukum (rechtvacuum).
031911133082 | 6312 Ard p | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain