Karya Ilmiah
TESIS (4567) - Urgensi Standardisasi Kontrak Atlet Basket Profesional
Olahraga bola basket pun tidak kalah digemari jika dibandingkan dengan olahraga lainnya, terdapat atlet basket profesional yang akan membawa nama klub basket profesional dalam pertandingan yang akan dimainkannya. Hal tersebut berlandaskan atas perjanjian di antara kedua pihak, namun dalam kontrak atlet basket sampai dengan saat ini belum terdapat pengaturan secara khusus oleh FIBA maupun PERBASI mengenai standardisasi klausul minimum kontrak tersebut, IBL pun turut berupaya perihal standadardisasi kontrak atlet basket. Rumusan masalah penelitian ini adalah karakteristik kontak atlet basket profesional dengan klub basket profesional dan perlindungan hukum terhadap atlet basket profesional dan klub basket profesional.Tujuan dari penelitain ini untuk menganalisis kedua rumusan masalah tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hubungan hukum antara atlet basket dilandaskan pada kontrak, pihak atlet basket dan pihak klub basket profesional memiliki kedudukan yang setara, berimbang atau tidak boleh ada yang dominan. Atlet basket tidak dapat dipersamakan dengan buruh. Karakteristik dari kontrak atlet basket pada praktiknya belum sesuai dan juga sebagaimana diatur dalam PP 16/2007 belum memenuhi standardisasi klausul minimum. Perlindungan hukum terhadap para pihak terbagi menjadi 2 (dua) yakni perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif yakni perlu adanya kontrak atlet basket dengan klub basket profesional yang telah memenuhi standardisasi klausul minum dan memenuhi karakteristiknya. Diharapkan kedepannya terdapatnya pengawasan dari pihak PERBASI terhadap anggotanya perihal kontrak atlet basket profesional dengan klub basket profesional serta diharapkan kedepannya dari pihak PERBASI maupun FIBA terdapat statuta terkait dengan standardisasi kontrak agar nantinya pada klausul penyelesaian perselisihan dalam perjanjian antara klub basket profesional dan atlet basket profesional berisikan secara spesifik lembaga yang seharusnya menjadi badan penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan dari FIBA yakni BAORI maupun BAKI bukan melalui jalur pengadilan.
032124253050 | 4567 Pra u | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain