Karya Ilmiah
SKRIPSI (6308) - Kewenangan Pemerintah Dalam Pemberian Sanksi Kepada Aparatur Sipil Negara Yang Terlibat Praktik Politik Pemilihan Umum
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan jabatan karir dan bukan jabatan politik yang bekerja pada negara untuk menduduki jabatan pemerintahan yang dituntut untuk bersikap netral pada proses pemilihan umum (Pemilu) untuk menciptakan Birokrasi yang sehat dan professional menuju pemerintahan yang baik (good governance). Maka perlu pengaturan tentang pembatasan ASN dalam praktik politik pemilihan umum serta sanksi terhadap ASN yang terlibat praktik politik pemilu, karena dalam temuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sering terjadi pelanggaran netralitas ASN pada proses pemilu yang melibatkan ASN serta kurang diaturnya sanksi yang jelas terhadap ASN maupun pejabat yang menghukum. Maka perlu dikaji dan menganalisa pengaturan pembatasan tindakan ASN dalam politik pemilu serta mengkaji mekanisme, bentuk serta kewenangan dalam pemberian sanksi terhadap ASN yang terlibat praktik politik pemilu.
Penelitian ini ditulis dengan mengunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan secara konseptual (conceptual approach). Bahwa landasan teori yang digunakan mengacu kepada Rothstein dan Teorell yang merumuskan imparsialitas sebagai kesetaraan politik, yaitu perlakuan yang tidak memihak dalam melaksanakan wewenang publik berdasarkan undang-undang dan kebijakan tanpa mempertimbangkan hubungan khusus, referensi pribadi, dan hal lain diluar hukum.
Pembataasan ASN diatur dalam Undang-Undang Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Surat Edaran Ketua KASN Nomor B.2900/KASN/11/2017. Penjatuhan sanksi yang diberikan kepada ASN yang terlibat praktik politik pada pemilu berupa sanksi administrasi yaitu hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat serta pemberian sanksi diberikan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari presiden, pejabat pembina kepegawaian, kepala perwakilan republik Indonesia, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas.
031711133144 | 6308 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain