Karya Ilmiah
TESIS (4563) - Kepailitan Commanditaire Vennootschap (CV) Yang Belum Didaftarkan Melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU)
Apabila CV yang belum didaftarkan melalui SABU mengalami kepailitan sebagai akibat dari wanpresprestasi, maka pihak ketiga yang melakukan perikatan dapat mengajukan upaya hukum untuk pemenuhan prestasinya yaitu dengan memohonkan pailit, akan tetapi akan timbul permasalahan terhadap pihak yang dimohonkan pailit, apakah CV beserta seluruh sekutunya ataukah hanya terhadap CV beserta seluruh sekutu aktif saja, dikarenakan adanya perbedaan tanggungjawab diantara sekutu CV apabila telah didaftarkan maupun belum didaftarkan, sehingga terdapat kekaburan norma yang memunculkan pertanyaan siapakah pihak yang dimohonkan pailit dan utang mana yang dijadikan objek kepailitan terhadap CV yang belum didaftarkan melalui SABU serta terhadap utang mana yang dapat dijadikan objek permohonan pailit oleh kreditornya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan menggunakan pendekatan Peraturan PerUndang-Undangan (Statute Approach), dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil dari penelitian ini adalah apabila CV belum didaftarkan maka berdasarkan Pasal 29 KUHD maka terhadap pihak ketiga CV tersebut dianggap sebagai perseroan umum, maka pihak yang dimohonkan pailit adalah CV beserta seluruh sekutunya sampai ke harta pribadi masing-masing sekutu berdasarkan prinsip tanggung renteng. Kemudian utang yang dijadikan objek permohonan pailit pada dasarnya dapat digunakan baik utang yang timbul dari perikatan CV yang belum didaftarkan maupun terhadap CV yang telah didaftarkan, namun terhadap utang yang dibuat sebelum CV itu didaftarkan maka pihak yang bertanggungjawab adalah seluruh sekutu CV, begitu pula sebaliknya apabila CV telah didaftarkan maka sekutu pasif berlaku prinsip bahwa sekutu pasif hanya bertanggungjawab sebatas inbreng yang dimasukkan ke dalam CV.
032124253046 | 4563 Anu k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain