Text
DISERTASI (392) - Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Waralaba
Franchise, yang dialih bahasakan dalam bahasa Indonesia menjadi
waralaba adalah suatu konsep kerjasama bisnis yang berkembang luas di berbagai
negara antara lain Amerika Serikat, Eropa, Jerman, Jepang dan lainnya. Di
Indonesia konsep usaha waralaba ini masuk dan diterima sejak perubahan sistim
perekonomian Indonesia dari sistim ekonomi terpimpin menjadi sistim demokrasi
ekonomi atau ekonomi bebas.
Dengan sistim ekonomi bebas Pemerintah berkeinginan untuk menarik
investor dan alih tehnologi dari negara lain untuk meningkatkan pertumbuhan
ekonomi Indonesia serta menciptakan wirausaha yang kuat dan tangguh.
Pada dasarnya kedudukan pemberi waralaba lebih kuat dibandingkan
dengan penerima waralaba sebagai wirausaha yang masih baru. Hal ini disebabkan
karena pemberi waralaba tentu harus memproteksi hak-hak istimewanya
menyangkut merk dagang, hak paten maupun rahasia dagang, yang terdaftar atas
nama dan milik si pemberi waralaba. Dalam perjanjian waralaba dengan perjanjian
standard pada umumnya kedudukan masing-masing pihak menjadi tidak seimbang
dan menjadi permasalahan, apakah perjanjian standard sejalan dengan asas
kebebasan berkontrak atau justru membatasi berlakunya asas kebebasan
berkontrak.
Kesimpulan,peraturan perundang-undangan di Indonesia pada dasarnya
cukup memenuhi prinsip-prinsip hukum untuk melindungi kepentingan para pihak
dalam membuat perjanjian, dalam hal ini perjanjian waralaba. Hanya kadang kala
dalam menggunakan asas kebebasan berkontrak disalah-tafsirkan yang ditafsirkan
seolah-olah kebebasan berkontrak adalah bebas dan tidak terikat dengan ketentuanketentuan dan perundang-undangan yang ada, hingga memberi kesempatan bagi
salah satu pihak bebas dalam menentukan kehendaknya. Untuk terjaminnya serta
030970531 | 392 Wan a | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain