Karya Ilmiah
SKRIPSI (6300) - Atribusi Negara Pada Penyebaran Informasi Palsu Terhadap Pemilihan Umum Suatu Negara Sebagai Pelanggaran Non-Intervensi
Prinsip non-intervensi adalah prinsip dasar hukum internasional yang melarang negara mencampuri urusan dalam negeri negara lain. Prinsip ini telah dikodifikasikan dalam sejumlah perjanjian internasional, termasuk Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Meskipun Mahkamah Internasional telah menginterpretasikan penerapan dari prinsip tersebut melalui yurisprudensi, namun, pembahasan tersebut pada dasarnya dilakukan dalam konteks use of force. Tulisan ini akan membahas mengenai penerapan dari prinsip non-intervensi di luar konteks use of force, tepatnya, terhadap operasi siber suatu negara yang bertujuan untuk mengubah, mengganggu, atau mencampuri hasil maupun proses dari pemilihan umum negara lain menggunakan penyebaran informasi palsu.
Pembahasan dalam tulisan ini akan menggunakan Pasal 2 dari Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts sebagai titik mula penelitian. Pasal tersebut mensyaratkan elemen - elemen dari tindakan yang salah secara internasional; atribusi dan pelanggaran hukum internasional. Untuk itu, pendekatan kasus dan pendekatan doktrin juga banyak digunakan untuk melakukan berbagai interpretasi dalam penelitian ini.
Penelitian ini menemukan, bahwa atribusi dapat dilakukan dalam operasi siber baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh negara dan operasi siber yang menyebarkan informasi palsu untuk mempengaruhi pemilihan umum negara lain merupakan tindakan paksaan atau coercive, sehingga merupakan pelanggaran prinsip non-intervensi.
032011133055 | 6300 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain