Karya Ilmiah
DISERTASI (402) - Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Terhadap Akses Sumber Daya Alam Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Pengakuan masyarakat hukum adat terdapat dalam konstitusi dan berbagai undang-undang, peraturan teknis turunannya dan hukum HAM internasional beserta putusan mahkamah konstitusi yang mengatur keberadaan masyarakat hukum adat. Namun demikian pengakuan Negara terhadap eksistensi masyarakat hukum adat terkait dengan sumber daya alam belum konsisten. Penelitian hukum ini difokuskan untuk menemukan Filosofi perlindungan masyarakat hukum adat atas akses sumber daya alam, kemudian hak masyarakat hukum adat atas akses sumber daya alam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan perbandingan dan pendekatan kasus. Penelitian ini memperoleh kesimpulan. Perlindungan yang seharusnya diberikan oleh negara adalah yang sesuai dengan Filosofi perlindungan masyarakat hukum adat, letaknya pada persoalan keadilan distributif. Distribusi yang adil boleh jadi merupakan distribusi yang sesuai dengan nilai kebaikannya, yakni nilainya bagi masyarakat. Maka Negara berwenang mengatur pemanfaatan dan distribusi melalui instrument peraturan perundang-undangan sehingga kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan terwujud. Perlindungan hak-hak masyarakat adat di UUD 1945 masih terbentur dalam bentuk pengakuan bersyarat, melalui frase berlapis dan penuh pertarungan politik kepentingan di tingkat lokal. Negara yang berperan penuh dalam mendefinisikan, mengakui hingga melegitimasi eksistensi masyarakat adat sepanjang mereka mau “menuruti” regulasi negara. Paradigma ini tidak sesuai dengan prinsip kesetaraan dan otonomi yang ada dalam demokrasi. Pada lingkup internasional hingga nasional, masyarakat adat tetap dapat mengadvokasi hak-hak mereka, dan pemerintah juga tetap harus menghormati hak-hak mereka lewat klausula minoritas yang terpatri dalam ICCPR, ICESC, dan dalam International Convention for the Elemination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD). Pengakuan hak masyarakat adat seharusnya dikaitkan dengan substansi hak asasi manusia yang juga tercantum dalam UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam pemenuhan HAM, negara juga harus menegaskan instrumen hukum internasional. Untuk itu hukum yang dikehendaki adalah hukum yang sifatnya memberi perlindungan terhadap warga masyarakat yang termasuk masyarakat hukum adat.
031817917307 | 402 Kaf p | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain