Karya Ilmiah
DISERTASI (395) - Prinsip Keadilan Dalam Perlindungan Paten Produk Farmasi Terhadap Pemenuhan Hak Kesehatan Masyarakat
Paten produk farmasi adalah perlindungan atas invensi obat yang diberikan oleh negara kepada inventor untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Perlindungan ini harus seimbang dengan hak masyarakat untuk akses dan ketersediaan obat-obatan yang dibutuhkan. Penelitian ini adalah penelitian hukum yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, komparatif, dan studi kasus. Perbandingan peraturan perlindungan paten obat antara Jerman, Amerika Serikat, dan India. Negara-negara tersebut sangat maju dalam bidang produk farmasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, filosofi perlindungan paten tidak lepas dari pengaruh civil law tradition. Indonesia menghormati civil law tradition yang dipengaruhi oleh G.W.F Hegel dengan personality theory. Perlindungan paten untuk produk farmasi harus berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 dan Pancasila sebagai ideologi negara.
Kedua, prinsip hukum dalam perlindungan paten produk farmasi yang berkeadilan terdiri dari prinsip umum WTO dan prinsip hukum paten dalam beberapa konvensi internasional.
Ketiga, tujuan negara dalam ketersediaan dan akses produk farmasi dapat dicapai melalui beberapa sarana hukum, yaitu lisensi wajib, pelaksanaan paten oleh pemerintah, impor paralel, dan bolar provision.
Kata Kunci: Keadilan, Perlindungan, Paten, Produk Farmasi, Akses Ketersediaan.
03171017309 | 395 Mui p | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain