Karya Ilmiah
DISERTASI (393) - Perlindungan Hukum Hak Orang Asli Papua Dalam Perspektif Otonomi Khusus
Perlindungan hukum terhadap Hak Orang Asli Papua dalam Perspektif Otonomi Khusus
memberikan gambaran konsep keberagaman dalam negara kesatuan yang setidaknya
memberikan pembangunan otonomi khusus dalam system desentralisasi asimetris, dengan
membangun konsep keberagaman yang tergambar dalam Bhineka Tunggal Ika yang
setidaknya mampu menjawab berbagai problem yang terjadi. Hal ini tidak luput dari nilai
nilai falsafah bangsa yaitu pancasila yang berkaitan dengan nilai nilai kemanusian dan nilai
nilai keadilan. Pembentukan otonomi khusus papua tidak lepas dari sejarah pelanggaran
HAM, kesenjangan pembangunan, gerakan separatisme kemerdekaan serta pemerintah
menyadari adanya perbedaan suku, kultur dan kebiasaan yang menjadi indikasi kuat
pembentukan otonomi khusus tersebut. Setidaknya berbagai problem berkaitan dengan
Pilar penting dalam UU Otsus seperti pemenuhan hak-hak mendasar orang asli Papua
tidak dibarengi dengan penafsiran yang jelas dan detail sehingga berhenti pada tataran
impelementasi, Tipe penelitian ini adalah penelitian normatif hukum dengan pendekatan
perundang undangan, pendekatan konseptual, kasus, dan pendekatan histori hukum.
Adapun hasil penelitian ini menunjukan bahwa Kegagalan memaknai enam prinsip yang di
tuangkan dalam UU Otsus Papua berdampak pada terjadinya problematikan Overlapping
peraturan perundang- undangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Kuatnya
intervensi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pembentukan setiap
kebijakan daerah, tidak optimalnya pembentukan turunan UU otonomi khusus,
merosotnya nilai nilai keadilan secara fundamental dalam pemenuhan hak hak dasar orang
asli Papua. Selain itu karakteristik perlindungan hukum secara preventif dan represif juga
mengalami kegagalan hal ini dapat di lihat dari turunan UU otsus belum mampu
memberikan eksistensi kepada orang asli papua hingga hari ini orang asli papua masih
terbelengu dengan jaminan eksistensi yang di amanahkan otsus, selain itu dalam
perlindungan represif belum terbetuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Problematika pengawasan pengellan otsus dimana adanya pemeliharaan isu keamanan
untuk meningkatkan dana otsus dan mereduksi pengawasan masih terjadi hingga saat ini.
Kata Kunci: Perlindungan, Orang Asli Papua, Otonomi Khusus
031717017312 | 393 Luh p | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain