Karya Ilmiah
DISERTASI (390) - Prinsip Syariah Pada Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Sejak pandemi virus covid-19, masyarakat pelaku ekonomi kreatif semakin mengalami kesulitan dalam memperoleh akses pendanaan dan pelayanan melalui lembaga keuangan, terutama melalui bank. Sementara tidak sedikit LPBBTI berizin OJK menerapkan tingkat suku bunga tinggi dan berlipat ganda yang berujung pada pendanaan macet. Dalam rangka meraih keuntungan dunia dan akhirat (Prinsip Al-Falah), platform LPBBTI berdasarkan prinsip syariah hadir tanpa riba menawarkan solusi kemudahan pendanan bersama dari “pemberi dana” melalui “penyelenggara LPBBTI syariah” kepada “penerima dana”. Metode pengembangan harta melalui perputaran harta (wealth circulation) dan berbagi pendanaan modal (sharing economy) ini dimaksudkan agar harta tidak hanya berputar pada kalangan orang kaya saja. Karakteristik khas LPBBTI syariah ini terbentuk dari penggabungan lembaga keuangan syariah dan teknologi informasi serta risiko yang melekat pada keduanya. Mengingat tingginya risiko, LPBBTI syariah perlu menerapkan prinsip kafalah (jaminan) sebagai bentuk perwujudan prinsip kehati-hatian (ihtiyati) untuk memastikan transaksi aman dan tunduk pada kepatuhan syariah (sharia compliance). Penyelenggara LPBBTI syariah sebagai kafil (penjamin) menjamin keamananan pelindungan data pribadi, mitigasi risiko, pemenuhan regulatory sandbox, presisi credit scoring dan portofolio. Sejatinya bunga diharamkan syariah karena mengakibatkan para pelaku bisnis terjerat dosa riba yang berujung pada kesulitan dan penderitaan baik di dunia maupun akhirat. OJK diharapkan segera menerbitkan peraturan dan petunjuk teknis tersendiri demi membangun keseragaman filosofi bahwa industri LPBBTI syariah berbeda dengan LPBBTI konvensional untuk memperkuat eksistensi industri LPBBTI syariah dari sisi kelembagaan, penyelenggaraan, dan tata kelola yang bertujuan untuk memproteksi seluruh pengguna maupun penyelenggara secara komprehensif.
Kata kunci: Prinsip Al-Falah, Prinsip Al-Kafah, Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi Syariah.
031617017319 | 390 Sil p | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain