Karya Ilmiah
TESIS (4548) - Kriminalisasi Penyuapan Terhadap Pejabat Publik Asing dan Pejabat Organisasi Internasional Publik Sebagai Tindak Pidana Korupsi
Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui UU No. 7 Tahun 2006 tentang
Pengesahan United Nation Convention Againts Corruption, 2003. Sampai saat ini,
pemerintah Indonesia belum melakukan kriminalisasi salah satunya terkait Pasal
16 UNCAC kedalam Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi, sehingga terdapat
kekosongan hukum. Penelitian ini membahas dua isu hukum yaitu urgensi
kriminalisasi penyuapan Pejabat Publik Asing dan Pejabat Organisasi Internasional
Publik sebagai tindak pidana korupsi dalam Undang – Undang Tindak Pidana
Korupsi dan formulasi hukum terkait delik penyuapan Pejabat Publik Asing dan
Pejabat Organisasi Internasional Publik sebagai tindak pidana korupsi.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan koseptual, pendekatan
perundang - undangan dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang
digunakan ialah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang sesuai
dengan topik penelitian yang dikaji dengan komprehensif. Analisis menggunakan
konsep kriminalisasi, teori konsep suap sebagai tindak pidana korupsi, konsep
Pejabat publik Asing dan Pejabat Organisasi Internasional Publik, teori asas
teritorial dan teori asas nasional aktif sebagai pisau analisis.
Kesimpulan penelitian ini bahwa kriminalisasi yang dilakukan sebagai
konsekuensi dari melakukan ratifikasi. Kriminalisasi dilakukan bertujuan untuk
memberi perlindungan hukum kepada WNI dan penegakkan hukum. Hal tersebut
dapat terjadi apabila Indonesia melakukan kerja sama internasional dengan cara
ekstradisi dan mutul legal assistance. Kedua hal tersebut mensyaratkan adanya dual
criminality yang memandang suatu perbuatan merupakan kejahatan olehNegara
Peminta dan Negara Diminta. Terkait formulasi delik suap Pejabat Publik Asing
dan Pejabat Organisasi Internasional Publik merujuk pada Pasal 16 UNCAC
dengan memperhatikan draft formulasi yang sudah ada denganpembaharuan dari
hasil penelitian ini. Delik tersebut haruslah diatur secara khususdengan tujuan
pembentukan pasal yaitu terkait transaksi perdagangan internasional, kemudian
tidak menggabungkan subjek hukum lain terkhusus pada Pejabat Publik Asing dan
Pejabat Organisasi Internasional Publik. Penting untuk mengatur tentang percobaan
perbuatan suap yang dipandang sebagai delik selesai.
032024153028 | 4548 Sir k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain