Karya Ilmiah
TESIS (4542) - Keabsahan Akta Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Dilakukan Pada Saat Penjual Pkpu Yang Didasarkan Dengan Kuasa Menjual Yang Dibuat Sebelum PKPU
Sebagaimana diatur di dalam SEMA 4/2016, adanya PPJB Lunas, maka suda ada peralihan hak dari penjual kepada pembeli. Hal inilah yang menyebabkan pada umumnya, pada saat Akta PPJB dibuat juga ada Akta Kuasa Menjual. Namun, ada permasalahan hukum terkait dengan Pasal 240 ayat (1) UU 37/2004 yang pada pokoknya mengatur, bahwa selama PKPU Debitor tidak dapat melakukan perbuatan hukum apapun, tanpa persetujuan pengurus. Hal inilah yang menimbulkan kekaburan hukum terkait dengan dapat/tidaknya kuasa jual yang diberikan oleh debitor sebelum PKPU kepada kreditor dilaksanakan oleh kreditor untuk melakukan peralihan/balik nama, mengingat kuasa tersebut meskipun diberikan sebelum debitor dalam keadaan PKPU, tetapi konteks kreditor menjalankan kuasa tersebut setelah debitor dalam keadaan PKPU. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah penelitian ini: 1.Apakah akta jual beli hak atas tanah yang dilakukan pada saat penjual PKPU yang didasarkan dengan kuasa menjual yang dibuat sebelum PKPU sah? 2.Apa Ratio decedendi Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 270/PDT/2021/PT SBY terkait perlindungan hukum terhadap pembeli dengan kuasa jual ketika penjual dalam keadaan PKPU? Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Adapun hasil dari penelitian ini: 1. Akta jual beli beli hak atas tanah yang dilakukan pada saat penjual PKPU yang didasarkan dengan kuasa menjual yang dibuat sebelum PKPU adalah sah, selama di dalam kuasa menjual tersebut dinyatakan, bahwa kuasa tersebut tidak berakhir, meski dalam keadaan pailit dan PKPU. 2. Ratio decedendi Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 270/PDT/2021/PT SBY terkait perlindungan hukum terhadap pembeli dengan kuasa jual ketika penjual dalam keadaan PKPU adalah, karena di dalam kuasa dan PPJB Lunas disepakati, bahwa kuasa yang diberikan tersebut tidak dapat ditarik, meskipun penjual dalam keadaan Pailit sekalipun, serta sudah ada peralihan hak dengan dasar telah dibuatnya PPJB Lunas antara pembeli dengan penjual, sehingga sudah ada peralihan
032024253030 | 4542 Ong k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain