Karya Ilmiah
TESIS (4536) - Cessie Sebagai Dasar Proses Pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Berdasarkan UUKPKPU dapat dituliskan bahwa agar debitor dapat mengajukan PKPU ke pengadilan niaga, baik karena permintaan debitor sendiri maupun permintaan kreditor, harus memenuhi syaratnya yaitu debitor harus memiliki minimal 2 kreditor, debitor tidak membayar lunas minimal satu utang yang telah lewat jatuh tempo dan dapat ditagih. Ketidakseragaman pertimbangan-pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 30/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN. Niaga.Jkt.Pst, tanggal 9 Maret 2020 dan PKPU Putusan Nomor 52/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN. Niaga.Jkt.Pst, tanggal 19 Maret 2020. Apabila dikaitkan dengan PKPU, maka cessie sudah atau dapat memenuhi syarat minimal dua kreditor atau lebih. Ketika syarat-syarat tersebut dipenuhi maka dapat diajukan PKPU oleh debitor maupun kreditor, namun apabila debitor maupun kreditor memecah piutang dengan cara cessie, bagaimana dasarnya sebagai kekuatan hukum dalam hukum kepailitan. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisa ratio decidendi cessie sebagai salah satu proses untuk untuk memenuhi syarat mengajukan PKPU. Menganalisa apakah proses PKPU melalui cessie merupakan salah satu cara yang sah dalam hukum kepailitan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian normatif. Pendekatan hukum yang digunakan dalam membahas permasalahan penulisan tesis ini menggunakan metode pendekatan Undang-Undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan Keputusan Ketua MA No. 109/KMA/SK/IV/2020 mengatur syarat bahwa pemohonan PKPU perlu dibuktikan secara sederhana yaitu debitor memiliki 2 (dua) kreditor atau lebih, debitor tidak membayar lunas 1 (satu) utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dan perbedaan jumlah utang tidak menghalangi untuk dikabulkannya permohonan PKPU. Kemudian ratio decidendi pada putusan yang mengabulkan cessie untuk syarat 2 kreditor dalam proses PKPU dikarenakan Majelis Hakim dalam perkara tersebut memberikan pertimbangan hukum bahwa cessie dalam putusan telah sah. Oleh karena itu, makna dalam Pasal 613 BW menyebutkan bahwa cessie yang dibuat secara autentik, diberitahukan secara tertulis, disetujui dan diakui cukup untuk membuat cessie itu sah. Akibat Hukum dari Penolakan PKPU dalam perkara Nomor 52/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dikarenakan tidak memenuhi syarat 2 kreditor adalah tidak adanya atau tidak terjadi PKPU, baik PKPU Sementara maupun PKPU Tetap. Sebaliknya jika permohonan PKPU dikabulkan maka dengan ditetapkannya PKPU, selama PKPU tersebut berlangsung, debitor tanpa adanya persetujuan dari pengurus tidak bisa dilakukan tindakan kepengurusan ataupun kepemilikan atas semua/setengah hartanya. Untuk mencapai suatu perdamaian diperlukan suatu rencana perdamaian yang dapat diajukan oleh debitor pada waktu tertentu. Pengesahan rencana perdamaian tersebut dilakukan melalui suatu putusan pengadilan atau yang biasa disebut juga dengan putusan homologasi.
Kata kunci : Cessie, PKPU, Pembuktian Sederhana.
032114253058 | 4536 Nug c | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain