Karya Ilmiah
TESIS (4538) - Desain Konstitusional Kedaulatan Negara Atas Wilayah Yang Utuh Dalam Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia
Konstitusi Indonesia melalui Pasal 25A yang mengatur tentang wilayah negara menjadi kebijakan yang sangat penting. Namun Pasal 25A UUD NRI Tahun 1945 menginterpretasikan wilayah negara terdiri satu dimensi yakni wilayah perairan. Pasal 33 ayat (3) yang mengandung unsur wilayah negarapun hanya mengatur pada aspek bumi, air dan kekayaan di dalamnya saja, akan tetapi tidak mengatur udara serta ruang angkasa. Oleh karena itu, diperlukan sebuah desain dan konstruksi konstitusional untuk mengatur wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia secara utuh.
Penelitian ini didasarkan pada disiplin ilmiah dengan metode penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan historis, dan pendekatan perbandingan. Adapun kerangka teori yang digunakan seperti konsep negara hukum, konsep wilayah negara, konsep kedaulatan negara, konsep penguasaan negara, konsep air sovereignty theory dan konsep geo stationary orbit.
Konstitusi Indonesia melalui Pasal 25A dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 saat ini belum mencerminkan desain konstitusi yang ideal dalam menjamin wilayah yang utuh. Padahal konsep kedaulatan negara atas wilayah dalam konteks kontemporer telah mengalami transformasi, yang mana wilayah tidak hanya sekedar mengenai daratan saja, namun berkembang ke arah vertikal. Dalam hal ini, konstitusi dapat memainkan peranya melalui perubahan konstitusi dengan memasukan frasa udara dan ruang angkasa sebagai bagian wilayah yang yang diaturnya, sehingga kandungan materi UUD NRI Tahun 1945 menjadi lengkap dan secara mendasar menjadi konstitusi yang ideal karena telah memberikan jaminan konstitusional atas wilayah yang utuh.
Kata kunci : Desain Konstitusinal, Kedaulatan Negara, Kedaulatan Wilayah Yang Utuh, Udara dan Ruang Angkasa
032114153042 | 4538 Far d | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain