Karya Ilmiah
SKRIPSI (6294) - Penyelenggaraan Praktik Chiropractor Tanpa Izin Praktek Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan Tentang Kesehatan
Chiropractic sebagai salah satu metode pengobatan alternatif belakangan ini sering dibicarakan karena kerap bermunculan dalam video yang tersebar di media sosial mengenai bagaimana pengobatan ini dilakukan. Mengingat Chiropractic belum diakui hingga saat ini sebagai tenaga medis di Indonesia. Timbul kekhawatiran tentang metode pengobatan Chiropractic apakah dalam penyelenggaraannya sudah tepat dan memenuhi standar yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Kesehatan atau tidak. Dikarenakan dalam media sosial terlihat banyak sekali orang yang melakukan praktik Chiropractic, tanpa diketahui apakah mereka memiliki sertifikasi atau tidak. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana pengaturan mengenai Chiropractic dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang Kesehatan telah mengatur, terlebih dalam aspek Pertanggungjawaban apabila muncul kerugian dari praktik Chiropractic yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki sertifikasi yang diminta. Metode penelitian ini menggunakan statute approach dan conceptual approach dengan mengumpulkan peraturan perundang – undangan sebagai bahan primer yang terkait dengan hukum kesehatan, khususnya pada ketentuan mengenai sertifikasi dan izin praktek serta mengumplkan bahan sekunder seperti dari internet dan jurnal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keabsahan pertanggungjawaban bagi praktisi Chiropractor tanpa memiliki izin praktek dapat diminta pertanggungjawaban sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan tentang kesehatan.
Kata Kunci : Izin Praktek, Chiropractor, Hukum Kesehatan, Pertanggungjawaban, Penyelenggaraan tanpa Izin Praktik
031911133121 | 6294 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain