Karya Ilmiah
TESIS (4531) - Kepastian Hukum Terhadap Objek Hak Tanggungan Atas Tanah Warisan Yang Dijaminkan Tanpa Persetujuan Seluruh Ahli Waris (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 663/Pdt.G/2019/PN Mdn)
Pewarisan hak atas tanah terjadi secara otomatis beralih dari pewaris kepada ahli
waris. Apabila ahli waris lebih dari satu maka hak atas tanah tersebut menjadi milik
bersama dengan ahli waris lainnya. Ketika hak atas tanah tersebut akan dijaminkan
maka harus meminta persetujuan terlebih dahulu dari seluruh ahli waris, apabila
tidak maka dapat menimbulkan sengketa dikemudian hari. Penelitian ini membahas
mengenai kewenangan menjaminkan objek hak tanggungan atas tanah warisan
yang belum terbagi dan akibat hukum kedudukan pemegang hak tanggungan atas
pembebanan tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris. Penelitian ini
dilakukan dengan menggunakan metode penelitian doktrinal, dengan pendekatan
perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Dari hasil
penelitian diperoleh kesimpulan bahwa dalam Pasal 8 UUHT mengatur mengenai
kewenangan pemberi hak tanggungan, Apabila objek hak tanggungan merupakan
hak atas tanah warisan yang belum terbagi, maka yang berwenang sebagai subjek
pemberi hak tanggungan adalah ahli waris. Apabila ahli waris lebih dari satu orang,
maka yang berhak membebankan hak tanggungan atas tanah tersebut adalah
seluruh ahli waris. Apabila terdapat ahli waris yang tidak dapat hadir maka harus
memberikan persetujuan dan kuasa yang dibuat secara notariil. Pembebanan hak
tanggungan yang dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris dapat
mengakibatkan sengketa yang berujung pada pembatalan sertipikat hak tanggungan
yang dapat mengubah kedudukan kreditor dalam perjanjian kredit menjadi lemah
karena tidak memiliki hak kebendaan. Saran dalam penelitian ini calon pemegang
hak tanggungan harus cermat dalam menerima jaminan, pemerintah juga harus
memberikan sistem yang jelas dalam pewarisan hak atas tanah dan PPAT harus
memastikan syarat formil dan materiil perjanjian hak tanggungan telah terpenuhi.
032124253033 | 4531 Sab k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain