Karya Ilmiah
DISERTASI (389) - Konsep Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama Sebagai Suatu Tindak Pidana
Masalah agama dalam suatu negara, dalam hal ini negara Indonesia dengan keragaman suku, ras, agama, bahasa dan sebagainya ditempatkan sebagai masalah sosial yang sensitif yang memerlukan perhatian khusus, karena perselisihan yang dilatarbelakangi oleh agama dapat memicu perpecahan, peperangan dan seringkali ditempatkan sebagai faktor ancaman serius dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tidak dapat dipungkiri bahwa beberapa konflik personal, lokal, nasional, regional, dan internasional baik secara langsung maupun tidak langsung dilatarbelakangi oleh perbedaan keyakinan agama. Di sisi lain, faktor agama dapat menjadi faktor perekat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Keyakinan beragama merupakan sesuatu yang unik dibandingkan dengan yang lain, karena berkaitan dengan nilai kehidupan yang mencapai dimensi duniawi dan ukhrawi. Konsepsi, definisi dan undang-undang penodaan agama seringkali bertentangan dengan konsepsi dan pengaturan norma-norma hak asasi manusia internasional, terutama yang berkaitan dengan hak kebebasan beragama atau berkeyakinan, hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, dan perlindungan kelompok minoritas . Dalam wacana HAM, ada kecenderungan penghapusan UU Penodaan Agama dan mendorong pembentukan norma yang mampu mengatasi persoalan intoleransi, diskriminasi dan kejahatan rasial. Namun, proses peradilan harus memperjelas titik keseimbangan antara ekspresi dan keyakinan yang dilindungi, dan tindakan yang dapat dikriminalisasi secara adil sesuai dengan norma hak asasi manusia, prasyarat konstitusional masyarakat demokratis, dan prinsip dasar legalitas. Pengaturan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama sebagai Ius Constituendum mengatur larangan di muka umum untuk menceritakan, menganjurkan dan mencari dukungan umum, menafsirkan suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari sudut pandang utama. -ajaran dasar agama dan mengatur tindak pidana. Pengaturan tentang penodaan agama ini seringkali dikategorikan sebagai delik agama, sehingga hal ini didasarkan pada pengakuan sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa yang merupakan sebab utama dalam negara Pancasila, dengan Pasal 29 UUD 1945, yang harus menjadi dasar bagi kehidupan beragama. Di Indonesia, membenarkan bahkan mensyaratkan penciptaan delik agama dalam KUHP. Isu-isu agama dalam kehidupan dan realitas hukum di Indonesia dianggap sebagai faktor fundamental, sehingga dapat dipahami bahwa faktor-faktor tersebut dapat dijadikan sebagai dasar yang kuat untuk menghidupkan kembali delik-delik agama. Delik agama ini dianggap mampu berdampingan dengan delik moral
Bahkan dapat mengambil unsur agama sebagai sumber inspirasinya.
Kata Kunci : Konsep Agama, Penghujatan; Sebagai Tindak Pidana
031917017302 | 389 Mob k | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain