Karya Ilmiah
TESIS (4518) - Implikasi Yuridis Bergabungnya Pihak Ketiga Dalam Penyelesaian Sengketa Di Arbitrase Komersial
Arbitrase sering dipilih menjadi penyelesaian sengketa alternatif oleh karena sifatnya yang tertutup atau private and confidential sebagaimana penyelesaian ini diatur dalam klausula perjanjian arbitrase. Namun, dalam Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, sifat tertutup dan/atau private and confidential ini tidak bisa serta merta dapat diterapkan secara murni oleh karena bergabungnya Pihak Ketiga untuk membela kepentingan sendiri maupun salah satu pihak dalam perkara asal. Bergabungnya pihak ketiga ini tentunya bertentangan dengan Pasal 1340 BW sebagaimana perjanjian arbitrase dalam hal ini seharusnya hanya mengikat para pihak membuatnya dan tidak merugikan pihak ketiga. Tesis ini mengangkat permasalahan hukum mengenai kekaburan hukum terkait apa unsur-unsur formil dan materiil bagi Pihak Ketiga agar dapat menggabungkan diri dalam proses penyelesaian sengketa arbitrase dan juga mengenai apa akibat hukum terhadap bergabungnya pihak ketiga dalam proses penyelesaian segketa arbitrase. Dalam hukum arbitrase di Indonesia terdapat pengaturan yang memperbolehkan Pihak Ketiga diluar perjanjian arbitrase menggabungkan diri dalam proses penyelesaian sengketa apabila ada unsur kepentingan, dan keikutsertaannya disepakati oleh para pihak yang bersengketa, dan disetujui oleh arbiter atau majelis arbitrase. Apabila ditinjau dari asasnya maka perjanjian seharusnya hanya bersifat mengikat bagi pihak yang membuat perjanjian, dan serta pemeriksaan arbitrase yang bersifat tertutup. Namun, dalam pengaturan Pasal UU AAPS masih terdapat kekaburan norma mengenai unsur-unsur siapa saja yang dapat masuk dalam penyelesaian perkara secara arbitrase serta peran pihak ketiga dalam berperkara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan hukum. Dalam pembahasan digunakan beberapa kerangka teori dan konseptual mengenai arbitrase, asas privity of contract dan private and confidential, asas anti suit injuction, prinsip separabilitas dan konsep kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak ketiga yang memiliki kepentingan dapat bergabung kedalam pemeriksaan arbitrase, dan apabila bergabungnya pihak ketiga tidak disepakati, maka arbiter dapat memutus dengan beberapa kemungkinan yakni; gugatan tidak dapat diterima dan/atau memerintahkan pihak ketiga harus menjadi pihak tanpa memerlukan para pihak utama. Dampak dari masuknya pihak ketiga dalam pemeriksaan arbitrase adalah putusan arbitrase juga bersifat mengikat pihak ketiga setelah putusan arbitrase didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat dan/atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Apabila pihak ketiga tidak puas terhadap putusan arbitrase, maka pihak ketiga dapat mengupayakan pembatalan dan/atau derden verzet terhadap putusan arbitrase.
032114153014 | 4518 Pra I | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain