Karya Ilmiah
TESIS (4524) - Perkawinan Paksa Sebagai Alasan Putusnya Perkawinan (Analisis Keputusan Pengadilan Agama)
Perkawinan paksa adalah perkawinan yang dilakukan karena paksaan dan tekanan pihak lain bukan karena kemauan diri sendiri, sehingga tidak memenuhi unsur persetujuan dan kesepakatan dalam perkawinan seperti yang tertuang dalan syarat perkawinan yaitu Pasal 6 Ayat (1) UU Perkawinan. Rumusan masalah yang akan di analisis adalah upaya hukum perkawinan paksa berdasarkan hukum perkawinan dan ratio decidendi hakim terkait perkawinan paksa sebagai alasan putusnya perkawinan. Metode penelitian yang digunakan menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil dari penelitian ini adalah, perkawinan paksa dapat menjadi alasan putusnya perkawinan dan upaya hukum yang dapat dilakukan adalah pembatalan perkawinan dan perceraian. Berdasarkan Pasal 27 (1) UU Perkawinan Jo. Pasal 71 huruf (f) KHI kawin paksa dapat menjadi alasan pembatalan perkawinan. Kemudian karena dapat menyebabkan perselisihan dan ketidak harmonisan rumah tangga dapat mengakibatkan perceraian Dalam Putusan Pengadilan Agama Jakarta Utara Nomor 534/ Pdt.G/2021/PA.JU dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim mengabulkan permohonan perceraian berdasarkan Pasal 19 huruf (f) PP Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomr 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu suami isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertikaian dan tidak ada harapan untuk rukun kembali. Putusan Nomor 261/Pdt.G/2023/PA.Sgm, dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim berdasarkan Pasal 27 Ayat (1) UU Perkawinan Jo. Pasal 71 huruf (f) KHI, bahwa perkawinan dapat dibatalkan dengan alasan perkawinan paksa yang disertai ancaman yang melangar hukum.
032114253080 | 4524 Rah p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain