Karya Ilmiah
TESIS (4514) - Wewenang dan Tanggung Gugat Kurator Dalam Menjual Harta Pailit Tanpa Melalui Lelang Umum
Tesis ini mengkaji kewenangan kurator terkait eksekusi yang dilakukannya tanpa melalui
proses lelang terlebih dahulu. Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 3/KMA/SK/I/2020 Tentang Pemberlakuan Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang dengan menggunakan pendekatan Statute Approach dan
Conceptual Approach. Pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dilakukan
dengan cara menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan
isu hukum yang dikaji. Sedangkan, pendekatan konseptual (Conceptual Approach) yaitu
suatu pendekatan dengan cara membahas pendapat para sarjana sebagai landasan
pendukung pembahasan tesis, yaitu ketika penjualan di muka umum tidak tercapai, maka
atas izin hakim pengawas boleh dilakukan penjualan di bawah tangan setelah melalui dua
kali proses lelang. Hal tersebut juga sejalan dengan Pasal 185 ayat (1) UU K-PKPU, bahwa
penjualan harus dilakukan di muka umum terlebih dahulu. Banyak sekali praktik ketika
kurator menemukan salah satu boedel pailit berupa benda bergerak, namun wujudnya yang
sulit untuk dipindahkan sehingga kurator mencari jalan pintas supaya meminimalisir biaya
dengan adanya proses lelang. Hal tersebut akhirnya dimanfaatkan oleh beberapa oknum
kurator, karena dengan melewati proses lelang berarti tidak adanya transparansi yang akan
menimbulkan tidak diakuinya sebagai boedel pailit dan yang dakui hanya yang tercatatkan
saja melalui proses lelang. Penjualan yang dilakukan di bawah tangan tidak akan
semaksimal jika melalui proses lelang, namun hal tersebut diperbolehkan oleh undangundang, akibatnya menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kreditor dalam memperoleh
hasil piutangnya. Berkenaan dengan tugas dan wewenang kurator, seharusnnya kurator
memiliki batasan-batasan dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, terdapat kekaburan
hukum dalam Pasal 72 UU K-PKPU tidak menjelaskan secara detail bentuk kesalahan dan
kelalaian apa saja dalam menjalankan tugasnya, sehingga kuratorpun seringkali
memanfaatkan kewenangannya dengan dalih tidak ada batasan sejauh mana kurator
melakukan kesalahan dan kelalaian tersebut sering kali dibenarkan.
032024253063 | 4514 Pra w | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain