Karya Ilmiah
TESIS (4512) - Keabsahan Dan Lahirnya Kesepakatan Dalam Kontrak Elektronik
Dunia virtual atau dunia internet yang berkembang pesat saat ini belum di dukung dengan adanya aturan hukum yang cukup baik. Tidak adanya kepastian mengenai keabsahan kontrak yang dibuat melalui media virtual menimbulkan keraguan terhadap kontrak elektronik yang dibuat oleh para pihak yang tidak saling bertatap muka. Tata cara mengenai pembuktian keabsahan dari kontrak elektronik tersebut juga belum diatur dalam hukum acara di Indonesia. Dunia virtual saat ini sangat rentan terhadap hacker, sehingga autentifikasi terhadap bentuk pernyataan kehendak untuk sepakat para pihak dapat dengan mudah di manipulasi. Peranan penting tanda tangan digital yang telah tersertifikasi untuk membantu para ahli untuk memverifikasi keautentifikasian sebuah dokumen elektronik juga belum banyak berlaku di Indonesia. Keabsahan kontrak elektronik ini berhubungan dengan waktu kapan sebenarnya kontrak elektronik ini lahir dan memberikan akibat hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah menelaah syarat-syarat Keabsahan Kontrak Elektronik.dan menganalisa tentang waktu lahirnya kontrak elektronik. Penelitian hukum yang berbentuk penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Sumber hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa literatur ataupun karya ilmiah. Teori-teori yang digunakan adalah teori-teori tentang perjanjian dan pembuktian.
Kontrak Elektronik Adalah dokumen elektronik yang berlaku sah dan memiliki akibat hukum bagi para pihak yang mengikatkan diri. Lahirnya kontrak elektronik tergantung dari sisi pandangan para pihak. Dalam kondisi khusus kontrak elektronik baru dapat lahir apabila telah terpenuhi suatu syarat tertentu.
Kata Kunci: Keabsahan; Kontrak ; Elektronik;
031924153018 | 4512 Ket k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain